Empat Mahasiswa Unkhair Korban Drop Out Bisa Kuliah Kembali

Ilustrasi arsip LPM Aspirasi

LPM Aspirasi – Raut wajah Fahrul Abdullah sumringah. Ia tak bisa sembunyikan rasa haru setelah mendengar kabar kemenangan atas gugatan pemecatan (Drop Out/DO) dari Rektor Univeristas Khairun (Unkhair), Ternate, dari Mahkamah Agung.

“Ini kemenangan solidaritas. Kami percaya, kami tidak melakukan kesalahan. Sehingga kami mengajukan banding di Mahkamah Agung, dan alhamdulillah, kami menang,” kata Fahrul kepada LPM Aspirasi, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Putusan pengadilan tertinggi ini membuat kampus harus tekuk dan bersedia memenuhi dan memulihkan kembali hak-hak Fahrul bersama ketiga temannya: Fahyudi Kabir, Arbi M. Nur, dan Ikra S. Alkatiri untuk kuliah kembali.

Sekilas, perkara ini terlihat sederhana. Fahrul dan ketiga kawannya ikut demonstrasi bersolidaritas terhadap rakyat Papua Barat menuntut hak menentukan nasib sendiri pada 2 Desember 2019—sehari setelah perayaan kemerdekaan bangsa Papua Barat.

Namun, Husen Alting, Rektor Unkhair waktu itu, justru mengambil tindakan sepihak: mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1860/UN44/KP/2019 tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair dengan alasan empat mahasiswa itu telah melanggar kode etik akademik.

Keputusan Rektor kala itu dapat reaksi  keras dari publik dan mahasiswa—dari demonstrasi hingga membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku. Kemudian, kalah dan lanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi.

Fahrul dan ketiga kawannya pantang menyerah. Mereka didampingi Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Ambon, maju mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 26 Januari 2021 lalu.

Lantas, kasasi itu berbuah kemenangan. Dalam amat putusan disebutkan, Mahkamah Agung membatalkan putusan PTTUN Makassar nomor 215/B/2020/PTTUN.MKS. dan mengabulkan permohonan kasasi dahulu pembanding/penggugat seluruhnya.

Putusan itu juga menyatakan SK Rektor Unkhair batal atau tidak sah dan mewajibkan kampus mencabut SK DO.

Kampus juga diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan empat mahasiswa (Penggugat) seperti semua sebagai mahasiswa Unkhair.

Alasan majelis hakim jelas, demonstrasi yang dilakukan merupakan hak yang dijamin undang-undang dasar 1945, UU Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meski begitu, putusan atas nama Arbi M. Nur, belum diterima Kuasa Hukum mahasiswa, karena terdapat kesalahan teknis di MA. Sementara, pihak kampus melalui Staf Khusus Rektor Bidang Hukum dan Organisasi Gunawan A. Tauda, mengatakan, surat keputusan dari Mahkamah Agung sebenarnya sudah diterima pihak kampus dari PTUN Ambon, sejak 10 November 2021 lalu.

Kampus, katanya, bisa saja melakukan upaya hukum lanjutan karena di dalam keputusan MA, masih terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu hakim. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan beberapa pendekatan.

“Terutama pendekatan humanis, rektor memberikan kesempatan untuk tiga orang yang putusannya sudah ada, untuk melanjutkan pendidikan di Unkhair,” kata Dosen Fakultas Hukum, Unkhair, yang juga menjadi kuasa hukum kampus itu.

Sementara, Al Walid Muhammad, mengatakan pihak kampus harus menerima dan menjalankan keputusan MA dengan mengaktifkan kembali mahasiswa sebagaimana mestinya.

“Kalau bisa hari ini sudah bisa kuliah tanpa ada tekanan dan pengaruh apapun dari siapa pun,” kata Al Walid.

Mahasiswa bisa masuk kuliah

M Ridha Ajam, Rektor Unkhair, menyambut baik putusan dari pengadilan terakhir ini. Dia berkata, empat mahasiswa telah dikembalikan ke kampus dan kampus berkewajiban memenuhi hak-hak mereka berdasarkan putusan MA.

“Mereka akan di rehabilitasi sebagai mahasiswa Unkhair. Kami mempertimbangkan bahwa anak-anak ini masih muda, punya masa depan, sehingga semoga setelah ini bisa menyelesaikan studi, agar tanggung jawab pada orang tua mereka bisa terjawab,” terang M. Ridha, kepada LPM Aspirasi pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

M. Ridha sendiri baru dilantik menjadi Rektor Unkhair beberapa bulan lalu, menggantikan Husen Alting. Dia melanjutkan amanat pengadilan tinggi dan menerbitkan surat keputusan tentang rehabilitasi sebagai mahasiswa Unkhair. Selain itu, SK Rektor tentang DO juga dicabut.

“Tidak ada urusan, saya tidak ada prespektif pribadi, karena ini soal hukum, murni soal hukum, murni soal ideologis. Karena itu kapan saja [Mahasiswa yang di DO] datang kami akan proses dengan mempertimbangkan aturan-aturan akademik yang kita punya,” ungkapnya.

Setelah SK dari Rektor Unkhair terbit, status mahasiswa Fahrul dan ketiga kawannya telah diaktifkan. Mereka dinyatakan aktif di semester terakhir, saat mereka dikeluarkan dari kampus.

Fahrul sendiri merupakan mahasiswa Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian. Saat dipecat, dia berada di semester XI (sebelas). Fahyudi Kabir, Program Studi Elekto, Fakultas Teknik, semester XI. Sementara, Arbi M. Nur (Prodi Kimia, semester tiga belas) dan Ikra S. Alkatiri (Prodi PPKn, semester tujuh) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

“Jadi kawan-kawan mahasiswa datang saja ke kampus untuk mendaftar ulang [registrasi keaktifan] untuk kuliah,” ujar Al Walid.

**

Fahrul ingin menyelesaikan studi di Unkhair agar ekspektasi orangtuanya terpenuhi—menjadi seorang sarjana kehutanan. Ini cita-cita lama, yang sempat kandas karena di DO kampus pada 2019 lalu. Tapi setelah kemenangan ini, harapan itu akan dia lanjutkan.

Dalam waktu dekat dia bersama ketiga temannya datang ke kampus untuk kembali melanjutkan kuliah sebagaimana mestinya.

Walau canggung karena teman seangkatannya sudah wisuda dan sebagian tengah mengurus studi akhir, tapi dia akan tetap optimis.

“Setelah ke kampus [kuliah], bukan berarti saya berhenti berjuang,” kata Fahrul.

Bagi dia, perjuangan itu mutlak, dan menyampaikan pendapat adalah hak yang punya jaminan dalam undang-undang.

“Dengan kemenangan ini, kami ingin membuktikan kalau menyampaikan pendapat bukan kejahatan, melainkan hak yang harus dijamin dan dilindungi. Jadi jangan takut melawan, selama kita merasa benar dan dapat mempertanggungjawabkannya dengan ilmiah,” tandasnya.

Kemenangan atas perjuangan panjang beberapa tahun ini merupakan upaya demokratisasi kampus, dan solidaritas adalah kuncinya, kata Fahrul.

Reporter: Darman Lasaidi

Editor: Rabul Sawal


Baca seputar berita Kasus Drop Out (DO) empat mahasiswa Unkhair disini

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama