Mahasiswa Drop Out Menang Lawan Rektor Unkhair di Mahkamah Agung

 

4 Mahasiswa Unkhair yang di Drop Out. Ilustrasi/LPM Aspirasi

LPM Aspirasi – Perjuangan empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, Maluku Utara, melawan represifitas kampus akhinya membuahkan hasil. Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S. Alkatiri memenangkan gugatan atas pemecatan (Drop Out/DO) yang dilakukan oleh Rektor Unkhair, Dr. Husen Alting, melalui amar putusan Mahkamah Agung.

“Hari ini baru diinformasikan dari PTUN Ambon ke LBH Ansor bahwa teman-teman mahasiswa [yang di drop out] menang. Mahkamah Agung mengambulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum dari LBH Ansor Ambon, kepada LPM Aspirasi, pada Senin (21/2/2022).

Ikra S. Alkatiri dkk menggungat SK Rektor Unkhair nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang terbit 12 Desember 2019 lalu tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair. Sanksi ini didapat pasca Ikra dkk ikut unjuk rasa mendukung kemerdekaan West Papua pada 2 Desember 2019 lalu—suatu hak yang harusnya dilindungi.

Dalam putusan yang kami peroleh nomor 195/K/TUN/2021 atas nama Ikra S. Alkatiri, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Yulius, mengabulkan seluruh gugatan Ikra dkk. Majelis Hakim menyatakan SK Rektor Nomor 1856/UN44/KP/2019 batal atau tidak sah. Oleh karenanya, Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK tersebut.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Universitas Khairun di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Kewarganegaraan pada semester V,” sebut putusan merujuk pada Ikra S. Alkatiri.

Majelis Hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Atas kabar baik ini, Walid Bersama LBH Ansor Ambon akan mengambil Salinan resmi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada Selasa (22/2/2022) besok.

Al Walid mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Rektor Unkhair harus segera  melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan mengaktifkan dan mengembalikan hak-hak pendidikan mereka.

Perjuangan ke empat mahasiswa ini, kata Al Walid, merupakan upaya merawat demokrasi baik di lingkungan kampus maupun secara umum. Sikap kritis mahasiswa harus selalu dijaga.

“Ini membuktikan bahwa mahasiswa mempunyai kekuatan dan kini mendapatkan keadilan,” terang Al Walid.

Reporter: Rabul Sawal

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama