Kasus DO Mahasiswa Unkhair Naik ke Mahkamah Agung

Ilustrasi empat mahasiswa Unkhair yang dipecat Rektor Husen Alting

lpmkultura.com -- Mahasiswa korban drop out (DO) Universitas Khairun melalui Kuasa Hukum Al Walid Muhammad telah resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, pada Selasa (26/1/2021) kemarin. 

Melalui keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021), pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ambon itu menyampaikan upaya banding ke pengadilan tingkat akhir ini dikarenakan PTUN Makassar telah menolak permohonan banding perkara Nomor: 10/G/2020/PTUN atas nama Ikra S. Alkatiri. Ikra juga dihukum segala biaya administrasi pada kedua tingkat pengadilan (Ambon dan Makassar).

Ajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar ini sejak 12-15 Oktober 2020. Perkara Ikra ditolak oleh pengadilan tingkat dua itu pada 6 Januari 2021 lalu.

"Kami menghargai atas segala penilaian dan keputusan majelis hakim dari tingkat pertama dan kedua. Untuk itu telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 26 Januari 2021," ujar Al Walid Muhammad yang sejak awal dampingi empat mahasiswa memperjuangkan hak-hak akademis di PTUN Ambon.

Perkara kasus pemecatan empat mahasiswa Unkhair memang sudah dinyatakan kalah melalui amar putusan yang diterbitkan secara elektornik E-Court PTUN Ambon. Arbi M Nur, Fahrul Abdullah W Bone, Fahyudi Kabir, Ikra S Alkatiri atas gugatan ketika itu ditolak seluruhnya oleh Hakim pengadilan dengan nomor parkara: 8/9/10/11/G/2020/PTUN.ABN. Selain ditolak, pengadilan tingkat pertama itu juga menghukum keempatnya membayar biaya perkara.

Majelis Hakim PTUN Ambon tampaknya dinilai keliru dalam hal menilai asas-asas pemerintah yang baik dalam kaitanya dengan penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo.

Pasalnya, Rektor Universitas Khairun, Husen Alting menerbitkan Surat Keputusan (SK) drop out pada 12 Desember 2019 dengan nomor: 1860/UN44/KP/2019. Keempatnya dinilai mengancam integritas bangsa dan melanggar peraturan akademik (kode etik) karena melakukan aksi mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua yang di gelar pada 2 Desember 2019. 

Arbi dan Ikra dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fahyudi dari Fakultas Teknik dan Fahrul di Fakultas Pertanian. Hingga kini, dengan solidaritas dan bantuan hukum dari LBH Ansor Ambon, mereka terus berupaya mengajukan banding sampai ke pengadilan tertinggi banding di Jakarta.

"Walaupun dengan keyakinan bahwa tempat untuk menemui keadilan bukan semata-mata berada pada ruang formal yang kita sebut peradilan," kata Al Walid.

Reporter: Darman Lasaidi
Editor: Rabul Sawal


Baca juga editorial LPM Aspirasi terkait konversi ke tingkat universitas disini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama