![]() |
| Warga adat Maba Sangaji membentangkan spanduk di depan Rutan, Kelurahan Jambula, Kota Ternate pada Selasa (23/12/2025). Foto: Susi H. Bangsa/LPM Aspirasi. |
LPM Aspirasi -- Tiga warga adat Maba Sangaji bebas murni setelah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA, Kelurahan Jambula, Kota Ternate pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ketiga pejuang lingkungan itu, yakni Nahrawi Salamudin, Alaudin Salamudin, dan Indrasani Ilham. Mereka dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan dan 8 hari serta komulasi pidana kurungan selama dua bulan dalam perkara 109/Pid.Sus/2025/PN.
Sementara Hamim Djamal, Julkadri Husen, Jamaludin Badi, Sahrudin Awat, Sahil Abubakar, Salasa Muhammad, Umar Manado, dan Yasir Hi. Samad, telah dibebaskan pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu. mereka dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 5 bulan 8 hari.
Sebelumnya, sebelas warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position, di Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pada 19 Mei 2025.
Faozul Ansori, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengatakan, 3 warga itu sudah dibebaskan dan sudah pulang ke rumah masing-masing.
“Itu kan putusannya sekitar 7 bulan 8 hari hari, dan sudah menjalani segitu, sudah dikeluarin,” jelas Faozul singkat.
Nahrawi Salamudin, salah satu dari ke tiga warga itu mengatakan, dia dan teman-temannya akan tetap mendukung siapa pun yang berjuang melindungi ruang hidup.
“Kami akan tetap siap mendukung siapa pun untuk berjuang ke jalan yang benar, untuk melindungi ruang hidup. Karena hidup ini hanya tiga unsur, yaitu tanah, air dan udara. Jika tiga unsur ini sudah rusak, tinggal kita tunggu kematian saja,” tegasnya.
Reporter: Susi H. Bangsa
Editor: Darman
