![]() |
| Massa saat melakukan orasi di depan kantor Wali Kota Ternate pada Minggu, (8/02/2026). Foto: Sukriyanto Safar/LPM Aspirasi. |
LPM Aspirasi-- Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) mengelar aksi memperhati hari International Women’s Day (IWD) pada, Minggu (08/03/2026) di depan Land Mark Kota Ternate.
Mereka membentangkan spanduk dengan tema “Pererpuan Bersatu Lawan Rezim Prabowo-Gibran dan Hancurkan Kapitalisme-Imperialisme" yang dimulai pada pukul 16.00 WIT.
Massa menilai, saat ini kaum perempuan di Indonesia terus mengalami ketertindasan akibat dari program imperalisme yang masuk melalui pemerintahan yang di ekspresikan lewat rezim Prabowo-Gibran.
Maryam Tumpao, Kordinator aksi menjelaskan 8 Maret bagi sebagian orang itu hari biasa, tetapi bagi perempuan bukan perayaan tapi perlawanan terhadap rezim .
“Seperti tahun kemarin, hari ini untuk mengingat bahwa selama masih ada perempuan yang tidak aman di rumahnya sendiri, di tempat kerjanya, di jalanan, dan di hadapan hukum, maka belum ada kesetaraan dan harus dilawan," jelasnya.
Dia bilang, penindasan terhadap perempuan bukan kegagalan individual, ia adalah struktur yang menguntungkan sebagian pihak dengan merampas dari pihak lain.
“Apa lagi di Indonesia, rezim Prabowo-Gibran yang turut memperkuat kebijakan kapitalisme global yang justru lebih memperparah kondisi rakyat Indonesia terutama perempuan,” ungkapnya.
Jhon, salah satu massa aksi mengatakan, saat ini perempuan mengalami ketertindasan yang ganda diantaranya secara kultur dan struktur.
“Bisa dilihat dari berkembangnya budaya patriarki yang dikodifikasikan menjadi paradigma masyarakat luas oleh sisa-sisa budaya feodal dan dipertahankan oleh sistem misalnya dari kebijakan yang sering menomorduakan perempuan," terangnya.
Kata jhon, hal ini berakibat pada pemenuhan hak-hak perempuan dalam rada apapun misalnya dalam rumah tangga bahwa dalam industri pabrik pun hak-hak mereka tidak dipenuhi.
“Kan yang paling sederhana memenuhi ini adalah sahkan UU PPRT tetapi yang terjadi malah UU ini mangkrak akibat tidak disahkan," ungkapnya.
Di sisi yang lain, UU TPKS (2022) yang konon katanya diakui sebagai payung hukum dalam melindunggi kekerasan seksual malah yang terjadi kasus kekerasan seksual bahkan makin meningkat dalam setiap tahun.
Sejalan dengan itu, Acil, seorang massa aksi mengatakan bahwa saat ini penting untuk membangun persatuan yang menghimpun sel tertindas kelas pekerja perempuan.
“Hal ini perlu diperkencang sampai pada hal yang paling strategis yakni perempuan Maluku Utara terorganir dan bersatu secara politik dalam tubuh persatuan untuk pembebasan kelas pekerja," jelas Acil.
Dia bilang, Dari sekian banyak ketertindasan yang dialami perempuan hanya dengan jalan keluar paling radikal adalah penghancuran sistem lama yakni sistem kapitalisme.
“Karena omong kosong, terjadinya emansipasi perempuan dibawah kontrol kapitalisme yang terus menindas perempuan," tutup dia.
Penulis : Lois Kamesrar
Editor: Sukriyanto Safar
