Forum Studi Halmahera Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Fau

 

Peta Lokasi Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah. Gambar: FOSHAL


LPM Aspirasi -- Pulau-pulau kecil di Maluku Utara terus menjadi sasaran industri ekstraktif. Kali ini, Pulau Fau, yang berada di Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, terancam. Pasalnya PT Aneka Niaga Prima (PT ANP) telah menduduki lahan seluas 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel.

Luas konsesi tambang ini hampir mencaplok seluruh isi ruang darat Pulau Fau yang hanya sekira 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar, dengan garis keliling sebesar 17.052 meter.

PT ANP mengantongi izin tambang Bupati Halmahera Tengah melalui SK: 540/KEP/336/2012 dengan tahapan kegiatan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032. Izin tambang ini keluar dari tangan Bupati Halmahera Tengah yang saat itu masih dijabat oleh Al Yasin Ali yang saat ini menjadi Gubernur Maluku Utara.

Keberadaan PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau disayangkan Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Maluku Utara. Melalui rilis pers yang diterima LPM Aspirasi pada Sabtu (30/3/2024) Mereka mendesak Pemerintah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, PT ANP yang berada di atas Pulau Fau.

“Yang sangat disayangkan itu Pulau Fau sebagai pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Persis luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar dengan garis keliling sebesar 17.052 meter,” sebut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL, Julfikar Sangaji.

Julfikar bilang, ukuran pulau yang sangat mungil namun melalui pemerintah pulau ini harus diobral hingga berada dalam pendudukan tambang nikel.

Padahal Pulau Fau sendiri, kata dia, pulau yang dikelilingi oleh ekosistem mangrove sebagaimana khas dari geografis pulau kecil pada umumnya.  Mangrove berperan dalam membentengi wilayah pesisir dari ancaman abrasi termasuk menyerap karbondioksida dan kembali menghasilkan oksigen.

“Mestinya tidak ada kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi karena itu menabrak aturan,” sebutnya.

Pelarangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dengan dasar itu, apabila Pemerintah tidak membebaskan Pulau Fau dari ancaman tambang dan memaksa adanya kegiatan penambangan nikel di atas pulau ini maka sama halnya dengan Pemerintah tidak taat terhadap aturan alias melanggar konstitusi yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, penambangan di pulau tersebut akan menimbulkan dampak daya rusak lingkungan yang begitu hebat yang seiring dengan itu akan ada luka ekologi pada sekujur tubuh pulau serta kerusakan pesisir dan laut bahkan mengancam kelestarian isi dari laut sekitar.

“Dengan begitu keperkasaan Pulau Fau ini pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alam,” ujarnya.
 
Lanjut Julfikar, Pulau Fau juga sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak dengan Pulau Fau sekitar 475 meter. Pun keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam.

Keganasan tambang sudah meninggalkan kerusakan ekologi di pulau-pulau kecil seperti yang sudah terjadi di Pulau Gebe—pulau yang berdampingan langsung dengan Pulau Fau. Kemudian Pulau Pakal, Mabuli dan Gee di Halmahera Timur. Pulau pulau tersebut tergolong kecil yang kini sekarat.

“Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologi karena tambang nikel bukan hanya ingin meruap sebanyak-banyaknya keuntungan. alih-alih keuntungan untuk rakyat lokal justru hanya kepada pengusaha,” bebernya.
 
Sebab itu, FOSHAL mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar mengeluarkan surat rekomendasi perihal pencabutan IUP Nikel PT ANP di atas Pulau Fau. Mereka juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP Nikel PT ANP di Pulau Fau.


Reporter: Yulinar Sapsuha
Editor: Susi H Bangsa
Sumber: Rilis Pers

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama