AMP dan FRI-WP Soroti 59 Tahun Freeport di Papua

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ternate dan Front rakyat indonesia untuk West Papua (FRI-WP) saat  melakukan aksi di depan Landmark, Kota Ternate. Foto: Otto Niko Momao/LPM Aspirasi.

LPM Aspirasi-- Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ternate dan Front rakyat indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi memperingati 59 tahun operasi PT. Freeport diatas wilayah papua pada, Jumat (9/4/2026) di depan Landmark, Ternate Tengah, Kota Ternate. 

Aksi ini dimulai sekitar pukul 16.00 WIT dengan membentangkan spanduk bertuliskan “59 Tahun Pt. Freeport Ilegal di West Papua, Tolak Investasi, Bangun Persatuan Nasional dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua”. 

Massa menilai bahwa selama 59 tahun bercokolnya Pt Freeport justru membawa malapetaka bagi rakyat Papua dan ini menjadi sebuah alasan dari Indonesia untuk tidak membiarkan Papua itu merdeka. 

Jhon, ketua AMP mengatakan kontrak karya Pt Freeport yang dilakukan pada 7 April 1967 ini tanpa mempertimbangkan proses sengketa wilayah Papua dari ketiga negara yakni, Amerika, Indonesia dan Belanda. 

“Inilah alasan kenapa penandatanganan kontrak karya Pt Freeport selama ini menjadi ilegal, karena status wilayah Papua masih belum pasti, tetapi pemerintah Indonesia sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan Pt Freeport 1967, sedangkan Papua baru resmi bergabung dengan Indonesia pada 1969,” jelas dia.

Dia bilang, klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh kolonial Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), dimana peristiwa ini merupakan penipuan terhadap rakyat Papua dalam pemilihan suara apakah merdeka atau ikut Indonesia. 

“Misalnya pada saat itu terdapat 809.337 rakyat Papua Barat yang memiliki hak suara namun hanya 1.025 orang yang dikarantina, tetapi yang ikut memilih hanya 175 orang,” terangnya.

Pemerintah Indonesia melakukan dua musyawarah yang tidak memiliki ketentuan hukum Internasional, dimana harus satu orang satu suara atau one man one vote, yang telah diatur juga dalam New York Agreement secara hukum Internasional. 

Musyawarah untuk mufakat ini melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan Pepera yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat selama Pepera berlangsung. 

“Hasil manipulasi kolonial Indonesia atas Papua Barat juga sudah diatur dalam Resolusi PBB No. 2504 (XXIV) pada November 1969, dengan alasan kolonial Indonesia telah merebut dan merekayasa hasil Pepera yang tidak demokratis dalam resolusi yang ilegal," ungkap Jhon. 

Sejalan dengan itu Hanka, seorang massa aksi  mengatakan bahwa perebutan wilayah Papua yang tidak demokratis inilah yang memperpanjang akar konflik dan penindasan terhadap rakyat papua. 

“Hal ini kita bisa lihat dari upaya-upaya penyelesaian konflik yang menempatkan militer, akibatnya banyak rakyat yang dibunuh misalnya mulai dari operasi trikora, operasi lumba-lumba hingga operasi damai kartens sekarang ini."

Pendekatan militer dalam merespon seluruh persoalan di Papua, kata dia, tidak terlepas dari kepentingan ekonomi politik dalam mengeruk sumber daya alam di atas tanah Papua.

“Dengan melihat kondisi ini operasi militer di Papua tidak lain adalah upaya negara merebut wilayah tersebut untuk dijadikan sebagai areal operasi perusahan. Dengan kata lain, operasi militer di Papua adalah demi kepentingan ekonomi politik (Kapitalisme),” tegas dia.

Dia bilang, masalah di Papua merupakan masalah politik dan kalaupun diselesaikan harusnya dengan pendekatan politik bukan mengunakan pendekatan militer. 

“Selama ini pendekatan militer tidak membawa perubahan malah menambah eskalasi konflik pelangaran HAM, sehingga jalan untuk itu adalah berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat sebagai solusi yang paling demokratis," tutup Hanka.


Reporter: Otto Niko Momao

Editor: Sukriyanto Safar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama