![]() |
| Massa aksi saat melakukan aksi protes di depan gedung rektorat Unkhair. Foto: Massa aksi. |
LPM Aspirasi-- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair) mengelar aksi protes dugaan pemungutan liar (pungli) pada Selasa, (20/01/2026) di depan gedung Unkhair Kampus II Gambesi, Kota Ternate.
Aksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIT dengan melakukan long march dari FIB hingga di depan gedung Rektorat Unkhair. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Rektor Pecat Oknum ASN Unkhair Pungli SNPMB."
Massa menilai apa yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Unkhair yang mengunggah video di akun tiktoknya dengan membongkar tutorial soal ujian dan jawaban pada seleksi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) serta meminta imbalan berupa uang sebesar Rp15.000 yang dinilai melanggar kode etik, keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan.
Arya Fitrah R Nadjar, presiden BEM FIB mengatakan perilaku ASN ini mencederai prinsip integritas seleksi SNBT secara nasional.
“Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan, ketika simbol kampus dipakai untuk memanipulasi harapan anak-anak muda yang seharusnya mendapat kesempatan setara," terangnya.
![]() |
| Tangkapan layar video yang meminta imbalan di akun tiktok ASN Unkhair. |
Kata Arya, masalah ini bukan soal nominal, melainkan soal etika, nurani, dan hukum yang secara jelas menyatakan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) adalah proses nasional yang gratis dan adil.
Menurut dia, perilaku ASN semacam ini akan berdampak pada integritas Unkhair apalagi ketika tes masuk mahasiswa baru di Unkahir dan dia sebagai pegawai maka akan terjadi pungli di kampus.
“Jika Unkhair tidak mengambil sikap jelas maka ini merupakan perilaku yang melanggengkan impunitas,” ungkapnya.
Irfan Zamzam, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair mengatakan perilaku ini tidak dibenarkan secara aturan apalagi meminta imbalan terhadap calon mahasiswa yang mendaftar.
“Penerimaan mahasiswa baru panitia jelas dibentuk dari saintek dan tidak ada pemberitahuan informasi apapun dan meminta feetback walaupun itu dalam transaksi secara informal,” jelasnya.
Dia bilang, Unkhair akan mengambil langka tegas melalui peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami akan melakukan proses pemberian sangsi secara tertulis berdasarkan kadar kasusnya, kalau berat akan diberhentikan dan jika ringan akan ditinjau berdasarkan peraturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Hasan Hamid, Wakil Rektor (Warek) I Unkhair mengatakan, panitia seleksi SNPMB ini dibentuk dengan prinsip integritas dan keamanan yang ketat.
“Jadi tidak diperbolehkan siapa pun yang bukan panitia menyebarkan informasi apa pun, apa lagi dengan meminta uang," jelasnya menegaskan.
Apa yang dilakukan oleh oknum ini, sebagai pegawai ASN ini, bagi dia, bukan konten edukasi melainkan manipulatif informasi dan meminta imbalan yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Kami tidak memberikan izin pada individu atau siapapun yang membuat konten seperti ini.”
Abdul Kadir Kamaluddin, Wakil Rektor tiga Unkhair menegaskan, sangsi akan diberikan berdasarkan pengkajian dari bidang SPI dan akan ditindak tegas.
“Kami akan memberikan sangsi yang berdasarkan prosedur dan peninjauan yang baik berdasarkan kasusnya," tutupnya.
Reporter: Sukriyanto Safar
Editor: Susi H. Bangsa

