Gelar Aksi Serentak Nasional, PPB-KASBI PT IWIP Suarakan Berbagai Isu Buruh dan Demokrasi di Indonesia

 

Massa aksi PPB-KASBI PT IWIP di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah, Kamis (6/11/2025) Foto:Dokumentasi Serikat PPB-KASBI PT IWIP.

LPM Aspirasi -- Sejumlah buruh menggelar demonstrasi pada Kamis, (6/11/2025) di depan DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah.  Massa yang mengatasnamakan Pusat Persatuan Buruh-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau  PPB-KASBI PT IWIP ini menyuarakan berbagai persoalan yang di hadapi kaum buruh dan masyarakat Indonesia.


Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah Dan Badai PHK”. Aksi ini merupakan seruan aksi serentak nasional dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). 


Isra Muhlis, Ketua PPB-KASBI PT IWIP mengatakan di tengah krisis kapitalisme global dan deregulasi ekonomi yang semakin liberal, nasib buruh Indonesia masih terombang-ambing dalam ketidakpastian. Undang-undang ketenagakerjaan yang seharusnya jadi pelindung justru berubah fungsi sebagai alat legitimasi untuk eksploitasi dan pemiskinan struktural.


“Upah murah, sistem kontrak dan outsourcing yang berkepanjangan, serta gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jadi wajah nyata dari ketidakadilan ekonomi hari ini,” ungkapnya.


Selama puluhan tahun, kata dia, buruh telah jadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Dari pertambangan, industri, sektor jasa hingga pertanian, tenaga buruh menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi. Namun ironisnya, kesejahteraan kaum buruh justru tertinggal jauh. 


“Justru pemerintah menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan dengan sistem upah murah yang diberlakukan demi memperbesar keuntungan pemilik modal,” jelasnya.


Isra bilang, sistem upah yang selama ini tidak pernah benar-benar dilandaskan pada kebutuhan hidup layak harus direformasi total untuk kesejahteraan buruh dan keluarganya. Faktanya Buruh selalu dihadapkan pada kenyataan yang tidak adil, bekerja dengan gaji tak layak atau tidak bekerja sama sekali. 


Ia juga mengatakan, sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan berbagai aturan turunannya telah membuka ruang luas bagi praktik eksploitasi modern. 


Fleksibilitas pasar tenaga kerja sering dijadikan alasan untuk menjustifikasi sistem kerja kontrak, outsourcing, kemitraan palsu kepada pekerja platform (ojol, kurir, pekerja pelayanan berbasis digital dll) dan pemagangan. Akibatnya, jutaan buruh kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial, dan hak-hak normatif lainnya. 


“Buruh hanya dianggap sebagai “komponen biaya produksi” yang bisa diganti kapan saja, bukan manusia yang memiliki martabat dan hak hidup layak dan bermartabat,” jelas dia.


Isra menyebut pasca putusan MK no 168 tahun 2024 terhadap UU Cipta Kerja, ada harapan baru bagi kaum buruh Indonesia. Beberapa pasal bermasalah dalam klaster ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. 


Dalam Putusan MK 168, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar undang-undang ketenagakerjaan dipisahkan dalam UU Cipta kerja dan segera dibuat RUU Ketenagakerjaan yang baru. 


“Namun jika melihat dalam situasinya saat ini, pemerintah masih pasif dalam mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru, padahal ini perintah konstitusi yang harus segera dilakukan untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh 

Indonesia,” tegas dia.


Selain menyuarakan isu buruh, massa juga mengangkat isu nasional yang lain. Rico Tude, seorang massa aksi menjelaskan situasi demokrasi di Indonesia saat ini terus mengalami kemunduran. 


Indeks demokrasi dari Varieties of Democracy, demokrasi di Indonesia, baik ranah elektoral maupun non-elektoral, seperti kebebasan sipil, mengalami kemunduran sejak 2008 Pemerintahan SBY, ataupun Jokowi. 


Memasuki masa pemerintahan Prabowo, dia mengatakan kondisi demokrasi bertambah parah. Pada aksi perlawanan rakyat Agustus-September 2025 yang lalu, kekerasan negara lebih brutal lagi. 


Di Jakarta, aksi-aksi protes direpresi dengan brutal sampai menyebabkan gugurnya seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas mobil Barakuda Brimob. 


Represi yang brutal ini memperluas kemarahan masyarakat diberbagai daerah. Selain itu dalam aksi Perlawanan ini, setidaknya 5.444 massa aksi yang ditangkap; sedikitnya 33 menjadi korban kekerasan, 2 orang masih hilang, dan 997 tersangka, di mana 295-nya adalah anak di bawah umur. 


Berdasarkan berbagai situasi yang terjadi, Serikat Buruh Pusat Persatuan Buruh-Konfederasi KASBI menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi ini.


1. Sahkan Undang-undang Ketenagakerjaan – Pro Buruh;

2. Berlakukan Upah Layak Nasional, secara adil dan bermartabat, naikan upah tahun 2026 

minimal sebesar 15%;

3. Hentikan Badai PHK dan Eksploitasi Buruh : system kerja kontrak, outsourcing, dan kerja 

magang ;

4. Lindungi buruh perempuan, Stop Pelecehan dan kekerasan ditempat kerja – segera ratifikasi 

Konvensi ILO 190; 

5. Jamin dan lindungi hak-hak buruh pertambangan, dan seluruh buruh pada industri lainnya, 

sector pendidikan serta pekerja medis dan Kesehatan; 

6. Turunkan harga Sembako, BBM, dan Tarif Dasar Listrik; 

7. Hentikan represifitas dan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat, bebaskan seluruh peserta aksi 

yang ditangkap; 

8. Stop Perang, blockade ekonomi dan Genosida : Dukung Kemerdekaan Palestina; 

9. Hentikan PHK, Mutasi dan Pemutusan Kontrak Kerja Secara Sepihak; 

10. Barikan hak cuti haid tanpa syarat bagi pekerja perempuan; 

11. Berikan fasilitas ruang aduan dan masa rehabilitas trauma bagi pekerja korban pelecehan 

seksual; 

12. Bentuk segera Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD K3) yang bertempat di Desa Lelilef untuk 

pengawasan dan pengembangan sistem manajemen yang lebih baik.



Sumber: Pers rilis Serikat PPB-KASBI PT IWIP

Editor: Susi H Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama