![]() |
| Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) konferensi pers di NBCL, menuntut upah buruh harus dinaikkan sebesar 15%. Foto: FSBPI & KPBI. |
LPM Aspirasi-- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menuntut upah buruh harus dinaikkan sebesar 15%. Pernyataan itu disampaikan melalui konferensi pers di NBCL, depan kampus Ummu B pada Rabu 17 Desember 2025.
Data statistik 2025 menunjukkan di Maluku Utara (Malut) lonjakan pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 32,9%, pertambangan masuk dalam sektor yang paling besar. Namun dibalik itu, yang harus dilihat apakah buruh yang menjadi motor penggerak mesin pertumbuhan sudah sejahtera atau belum.
Melalui konferensi pers itu Muhammad Kasir Hadi, ketua dewan pengurus kota FSBPI, mengatakan dibalik angka pertumbuhan ekonomi fantastis di Maluku Utara, ada buruh yang setiap hari menumpahkan keringatnya dalam menyumbangkan.
“Mereka adalah pahlawan dibalik gemerlapnya komoditas. Setiap hari, mereka menghadapi risiko kerja yang tinggi, jauh dari keluarga, bekerja di kondisi yang seringkali keras dan penuh bahaya, demi menggerakkan roda industri ekstraktif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, buruh bukan sekadar angka dalam laporan keuangan perusahaan; mereka adalah fondasi operasional yang membuat keuntungan perusahaan itu mungkin.
Kasir Hadi menekankan bahwa para pekerja yang telah membuktikan dedikasi mereka dalam menyokong pertumbuhan ekonomi fantastis itu justru tidak mendapatkan hal yang seharusnya mereka dapatkan.
“Upah yang mereka terima seringkali tidak mencerminkan besarnya kontribusi tersebut. Tekanan hidup akibat harga bahan pokok dan biaya kebutuhan layak yang terus melambung tinggi. Kenaikan harga sembako, energi, pendidikan, dan kesehatan telah menggerus daya beli mereka secara signifikan,” tegasnya.
Bagi dia apa artinya angka pertumbuhan 32,9% jika para pekerjanya masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Apa artinya kemajuan daerah jika yang kaya hanya segelintir pemilik modal, sementara para pelaku utamanya tetap terbelenggu dalam siklus hidup yang pas-pasan.
Di samping itu Hartati Balasteng, Wakil ketua Umum DPN FSBPI bilang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama mereka yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Sudah saatnya keberpihakan itu dibuktikan dengan kebijakan yang konkret dan berpihak,” ujarnya.
Maka itu mereka mendesak dan menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera mengambil langkah berani dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektor (UMS) secara signifikan, dengan usulan minimal sebesar 15%.
“Kenaikan ini bukan sekadar permintaan, melainkan sebuah keharusan sebagai bentuk keadilan dan pengakuan atas jerih payah yang telah mengantarkan daerah pada pencapaian ekonomi yang historis,” sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, mereka menyampaikan tuntutan dan sikap sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menaikkan upah buruh sebesar 15%.
2. Pemerintah dan DPR harus segera sahkan Undang-undang Ketenagakerjaan Pro Buruh.
3. Hentikan praktek PHK dan eksploitasi buruh - hapuskan kerja kontrak, outsourcing, dan kerja magang.
4. Lindungi buruh perempuan, stop pelecehan dan kekerasan di tempat kerja – segera ratifikasi konvensi ILO 190.
5. Bentuk segera Unit Pelaksana Teknis Pelatihan (UPTD Pelatihan) K3 yang representatif di Dasa/Desa, pengawasan dan pengembangan sistem manajemen yang lebih baik.
6. Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera bentuk Unit Pelaksana Teknis Pelatihan (UPTD Pelatihan) K3 yang representatif di Dasa/Desa, pengawasan dan pengembangan sistem manajemen yang lebih baik.
7. Hentikan represifitas dan kriminalisasi aksi gerakan rakyat, bebaskan seluruh peserta aksi yang di penjara.
8. Hentikan perampasan ruang hidup dan eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara.
Reporter: Syahrullah Muin
Editor: Susi H. Bangsa
