![]() |
| Ilustrasi canva |
LPM Aspirasi-- Kampus kini bukan tempat yang aman bagi mahasiswa. Institusi “pemegang moral” yang diharapkan menjadi salah satu tempat berlindung korban dan bebas dari kekerasan seksual justru juga menampung predator yang melecehkan mahasiswa.
Terduga pelakunya HK, seorang pegawai Tata Usaha (TU) Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Di ruang TU, HK melecehkan korban.
Berdasarkan keterangan penyintas, HK melancarkan aksinya saat korban datang ke ruang TU untuk mengurus surat keterangan aktif mahasiswa. Hanya ada HK, petugas TU di dalam kantor. Korban lalu meminta HK untuk membuat surat keterangannya. Terduga kemudian melancarkan aksinya. Setelah itu, Ia memegang lengan dan menarik korban ke ruang Kepala Program Studi (Kaprodi). Di ruang itulah korban lalu dilecehkan lagi.
Korban terdiam sesaat karena bingung dan takut. Dalam situasi itu Dia kemudian cepat-cepat berlari ke pintu dan membukanya, berharap ada mahasiswa lain yang datang. Beruntung ada dua mahasiswa datang ke ruang TU.
Penyintas tidak langsung meninggalkan ruangan karena masih memerlukan surat keterangan aktif mahasiswa. Setelah membuat surat keterangan aktif mahasiswa, terduga pelaku meminta agar korban diam dan tidak menceritakan kepada orang lain.
Meski terduga pelaku tidak melanjutkan aksinya, namun kasus ini mengisaratkan, kampus bukan lagi tempat belajar yang nyaman, aman, dan menyenangkan bagi mahasiswa.
Trauma
Kasus pegawai TU Prodi PGSD melecehkan mahasiswa ini terkuak setelah penyintas melapor ke Himpunan Mahasiswa (Hima) PGSD. Pengurus Hima PGSD langsung melapor kepada pihak program studi.
Ridwan Jusuf, Koordinator program studi PGSD mengatakan pihak fakultas berencana menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme dari prodi. Sementara korban meminta agar pelaku dikeluarkan dari program studi.
Setelah melakukan pertemuan dengan pihak prodi dan Wakil Dekan III, Jusuf bilang keputusan yang di ambil oleh pihak fakultas dan juga prodi itu mengembalikan pelaku ke rektorat untuk dibina dan pelaku sudah tidak lagi menjadi pegawai TU prodi PGSD.
Amex, Koordinator Forum Gerakan Perempuan Maluku Utara berujar kalau korban meminta pelaku di keluarkan dari prodi maka itu harus dipenuhi segera. Korban kekerasan seksual pastinya tertekan.
Kata dia, korban kekerasan biasanya mengalami masalah dalam mental, kondisi psikologis, fisik hingga trauma yang mempengaruhi kualitas hidupnya. Hal ini tentu tidak seperti kekerasan fisik yang nampak, atau kasus pidana-pidana lain sehingga dibutuhkan adanya perspektif dan sensitifitas pada korban.
“Bertemu pelaku akan mengulik psikologi, mental dan bisa juga trauma korban. Sehingga pelaku harus diberhentikan agar korban tetap dapat beraktifitas di kampus,” jelasnya.
Kasus ini, kata Amex harus menjadi perhatian, sebab kekerasan seksual bukan masalah kecil. Seharusnya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dapat diinterpretasikan dengan sebaik-baiknya serta pelaku mendapatkan sanksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lemahnya Perlindungan Terhadap Korban
Yumima Sinyo, ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas-PPKS) Unkhair mengatakan pihaknya belum menerima laporan hingga sejauh ini.
“Belum ada laporan yang masuk, kami tidak bisa bekerja tanpa ada laporan dari korban,” ungkapnya saat dihubungi melalui Whatsapp pada Kamis, (27/11).
Sementara itu, Amex bilang, jika mahasiswa memilih jalur demonstrasi berarti mereka mungkin belum mengetahui mekanisme pelaporan ke pihak Satgas PPKS. Itu artinya sosialisasi Satgas PPKS masih sangat kurang dan belum dipahami semua mahasiswa terutama Himpunan Mahasiswa.
Apalagi, kata dia, pihak fakultas tidak serta merta mengupayakan tuntutan mahasiswa dengan mengalihkannya ke Satgas PPKS. setelah pelaporan ke pihak fakultas oleh himpunan maka seharusnya pihak prodi mendampingi atau meneruskan ke Satgas PPKS dan mulai mengusut tuntas.
“Satgas PPKS seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual,” terang dia.
Jika tidak adanya atensi yang memadai terhadap laporan yang telah disampaikan ke prodi, maka hal semacam itu membuktikan satgas belum menjalankan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Begitu juga perubahan aturan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2024 dengan serius.
Hal semacam ini, bagi dia mencerminkan lemahnya komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Jika satgas yang dibentuk khusus untuk menangani persoalan ini justru abai, maka hal tersebut menunjukkan kegagalan struktural yang sistematis dalam tata kelola perlindungan mahasiswa.
Pihak kampus harus bertanggung jawab penuh dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, menjamin keamanan dan pemulihan korban, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada.
”Kami mendesak Satgas PPKS untuk segera mengambil tindakan konkret, transparan, dan berintegritas dalam menangani kasus ini,” desaknya.
Fisman Alif Bhatasyah, Ketua Hima PGSD mengatakan kasus kekerasan seperti ini sering menimpa mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Tetapi yang dilakukan oleh kampus sering menyudutkan korban dalam penyelesaian masalah.
“Seperti yang terjadi pada tahun lalu, pihak fakultas dan universitas tidak tegas sehingga orang-orang menganggap remeh kasus kekerasan seksual. Akibatnya, kasus serupa terulang kembali,” tegas Fisman.
Desakan
Menurut Fisman kampus seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa karena kampus merupakan ruang akademik dan tempat menimba ilmu serta mendidik karakter mahasiswa.
“Pihak kampus harus serius menangani kasus ini dan bertindak tegas kepada pelaku sebab ini ruang akademik tempat yang bebas dari segala hal termasuk kekerasan seksual,” ujarnya saat demo di depan kantor Dekanat FKIP pada (26/11)
Ia dan teman-temannya berharap kampus segera mengusut kasus ini. Karena mahasiswa butuh beraktifitas di kampus dengan aman dan nyaman, bukan untuk dilecehkan.
“Kami mendesak pihak kampus segera mengusut tuntas dan pelaku dihukum, bahkan jika punya pidana, dan korban menginginkannya maka kampus harus mendampingi,” tegas dia.
Senada dengan itu, M Fatahudin Hadi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkhair mengatakan kampus harus menegakkan hukuman yang tegas, baik secara internal kampus maupun secara pidana, dengan sanksi yang setimpal bagi pelaku jika terbukti bersalah.
“Kami mendesak pihak kampus menegakkan hukuman yang tegas dalam proses masalah ini agar korban tidak dirugikan,” desaknya.
Dia bilang, BEM Unkhair akan selalu mengawal kasus seperti ini karena keselamatan, keamanan serta kenyamanan penting bagi masyarakat kampus.
“Kami akan berupaya membangun jejaring dengan lembaga bantuan hukum, komunitas perempuan, dan LSM untuk mengawal masalah-masalah seperti,” terangnya.
Kekerasan Menghantui
Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat kasus yang cukup mendapatkan perhatian publik seperti kasus kekerasan seksual di fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan kesehatan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta kasus kekerasan seksual di sekolah, dan pesantren, dan lembaga keagamaan.
Hal tersebut menunjukkan ketersediaan regulasi belum sepenuhnya menjadi rujukan bagi banyak pihak.
“Temuan ini menunjukkan bahwa di tengah regulasi yang ada dan cukup progresif, mengapa kekerasan seksual tetap menunjukkan intensitas tinggi dan terjadi di ruang-ruang yang seharusnya aman bagi perempuan,” kata Komisioner Chatarina Pancer Istiyani dalam pers rilis 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP)
Sementara data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per tanggal 5 Agustus 2025, jumlah kekerasan yang terlapor mencapai 17.388 kasus, dengan korban perempuan sebanyak 14.944. Angka tersebut sangat memprihatinkan.
Di Institusi pendidikan sendiri, berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, pengaduan kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama sebanyak 42 kasus (43%), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 %) dan sekolah menengah (SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49 %).
Kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender (KBG) di lembaga pendidikan. Dalam data CATAHU 2020-2024, sekitar 83,62 % dari kasus kekerasan berbasis gender di pendidikan adalah kekerasan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, pelecehan).
Pentingnya Perlindungan Korban
Nurdewa Syafar, direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) mengatakan pihak kampus atau Satgas-PPKS tidak harus diam, mereka harus medampinggi korban melapor kepihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
“Kasus seperti ini boleh diselesaikan melalui mediasi atau restorasi justice dan dilaporkan,” jelasnya.
Dia bilang, jalur penyelesaian kasus kekerasan seksual harus mengunakan perspektif korban. Tujuannya agar dalam penyelesaian tidak rancu dan menyudutkan korban.
“Pihak korban harus dilindunggi terlebih dahulu, yang paling penting korban harus dirujuk ke layanan konseling untuk proses pemulihan sikologinya,” terangnya saat dihubunggi melalui Whatsapp pada Kamis, (28/11).
Berdasarkan Booklet Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) tentang poin-poin penting bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.
Perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual di kampus meliputi penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, penanganan kasus oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta pendampingan komprehensif bagi korban.
Perguruan tinggi wajib melindungi korban dari viktimisasi sekunder, ancaman, dan gugatan hukum, sementara juga memberikan layanan pemulihan yang mencakup konseling, bantuan hukum, kesehatan, dan bimbingan sosial-rohani.
Reporter: Sukriyanto Safar dan Hasan Azan
Editor: Susi H. Bangsa
.jpeg)