PPMI Kecam Gugatan Mentan Amran ke Tempo

Aksi solidaritas untuk Tempo di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Selasa (4/11/2025). Foto: Aji Ternate.

LPM Aspirasi-- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengecam tindakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menggugat Tempo secara immateril senilai Rp 200 milliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Minggu, 9 November 2025.

Gugatan ini, berawal dari artikel yang diterbitkan Tempo berjudul "Poles - poles Beras Busuk” dengan poster tumpukan karung beras berlubang dan dipenuhi kecoak pada 16 Mei 2025. 

Kemudian, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Pertanian Wahyu Indarto, mengadukan poster tersebut ke Dewan Pers.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Pertanian Moch. Arief Cahyono, pemberitaan media dan konten yang diunggah sangat melukai para pejuang pangan (petani), dan terkhususnya kepada Amran Sulaiman yang difitnah secara ilustrasi, serta judul yang menyudutkan. Seolah melakukan pembohongan publik dengan memoles beras busuk.

Pada 18 Juni 2025, Tempo menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) bertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR, Dewan Pers merekomendasikan perbaikan judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR; memoderasi komentar poster pada edisi 16 Mei 2025; memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat; serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

Tempo telah menjalankan PPR, dengan melaksanakan semua rekomendasi dari Dewan Pers pada 19 Juni 2025. Namun, pada 2 Juli 2025 redaksi mendapatkan informasi bahwa Mentri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke PN Jakarta Selatan. 

PPMI Menilai tindakan Amran tersebut mencederai kebebasan pers yang telah diatur oleh Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kata Ach Zainuddin, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, tindakan yang dilakukan oleh Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap produk jurnalistik Tempo. 

Menurutnya, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan menggunakan mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Di kasus ini, hal tersebut sudah dilakukan sehingga tidak patut dilanjutkkan ke pengadilan.

Tindakan Amran bisa memberangus kebebasan pers. Sebab, jika gugatan tersebut dibiarkan terus berlanjut maka ke depan bukan hanya Tempo yang bakal terancam. 

“Gugatan ke pengadilan tersebut telah mencederai kebebasan pers,” ujar Zainuddin. Ia juga menambahkan,  jika gugatan terhadap Tempo ini berhasil maka hal serupa bisa menimpa media lain, dibungkam karena melakukan peliputan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu Zainuddin meminta pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan tersebut. “Sebab kasus ini sudah ditangani oleh Dewan Pers”.

Atas kejadian tersebut maka PPMI Nasional menyatakan sikap tegas sebagai berikut : 

1. Perhimpunan Pers Mahasiswa Nasional PPMI Nasional mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk segera mencabut gugatan Amran terhadap Tempo.

2. Kami juga mendesak dan meminta kepada pemerintah untuk segera memberhentikan kasus pembungkaman terhadap produk jurnalistik yang dibuat oleh Tempo.

3. Mengecam keras kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang telah melakukan gugatan jurnalis Tempo, tindakan tersebut sangat mencederai kebebasan pers.

4. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis pemuda untuk bersama jurnalis Tempo dalam melawan gugatan Amran Sulaiman.


Sumber: Pers rilis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) 

Editor: M. Reza Abd Alim



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama