ilustrasi istimewa |
Protes pertama kali dilancarkan oleh mahasiswa pada Senin (30/12/2019) pekan lalu. Aksi hari itu diwarnai dengan tindakan represifitas oleh satuan keamanan (Satpam) atau security terhadap ratusan massa aksi dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus (SPDK). Tercatat, ada 7 orang yang mendapat kriminalisasi. Sebagian lainnya mengamankan diri.
Video represifitas satpam terhadap mahasiswa, Senin (30/12/2019) lalu
Senin (6/1/2020) tadi, kembali hadir. Kali ini berbeda dengan aksi lalu. Tak ada orasi, ratusan mahasiswa yang berkumpul di depan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu berbondong-bondong menuju ke gedung rektorat untuk menggelar konferensi pers. Walau ada sedikit cekcok karena tak diizinkan oleh security, mahasiswa tetap lanjut.
Mereka menjelaskan perihal tujuan mereka, yakni hanya menggelar konferensi pers dan langsung bubar. "Kami hanya konferensi pers, selesai ini langsung pulang," kata Arbi M. Nur, salah satu mahasiswa yang kena DO kepada security yang merengsek untuk memberhentikan siang tadi.
Baca juga: SK Drop Out 4 Mahasiswa Tanpa Surat Panggilan Dinilai Sepihak, PH Minta Cabut
Baca juga: SK Drop Out 4 Mahasiswa Tanpa Surat Panggilan Dinilai Sepihak, PH Minta Cabut
Konferensi pers pun berjalan. Empat mahasiswa yang mendapat DO yakni Arbi M. Nur (Prodi Kimia) dan Ikra S Alkatiri (Prodi PPKn) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fahyudi Kabir Prodi Elektro dari Fakultas Teknik, dan Fahrul Abdullah Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian, duduk menghadap ke ratusan orang untuk membacakan pernyataan sikap dan tuntutan.
Ada enam tuntutan yang dilayangkan, diantaranya: Cabut Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate nomor 1860/UN44/KP/2019; Meminta kepada Menteri dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk memecat Rektor Universitas Unkhair karena telah mencederai hak mahasiswa untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi; Berikan jaminan kebebasan akademik sesuai dengan amanat konstitusi.
Juga menyerukan dukungan solidaritas untuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat; Menuntut pertanggungjawaban pihak Universitas Khairun Ternate atas penggunaan kekerasan dalam pembubaran massa aksi Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus pada senin (31/12/2019) serta Cabut Surat Edaran Rektor nomor 1913/UN44/RT/2019.
Usai membacakan pernyataan sikap, ratusan elemen mahasiswa dari SPDK itu membuarkan diri sekitar 12.30 WIT siang tadi.
Usai membacakan pernyataan sikap, ratusan elemen mahasiswa dari SPDK itu membuarkan diri sekitar 12.30 WIT siang tadi.
Menanggapi tuntutan ini, pihak Unkhair menyebut keputusan soal drop out empat mahasiswa itu telah tepat. Melalui Wakil Rektor (Warek) III, Syawal Abdulajid, mengatakan tidak akan lagi mengakomodir untuk dialog lantaran SK sudah terbit. "Kan tinggal jalur hukum saja yang mereka harus lewati,” katanya di ruang kerja saat ditemui rekan-rekan wartawan pasca mahasiswa gelar konferensi pers.
Warek III pun persilahkan kepada mahasiswa menyelesaikan masalah DO di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja agar tidak perlu berdebat lagi soal SK yang telah 'final' itu. "Ke pengadilan saja untuk melihat sah dan tidaknya pemberhentian mahasiswa,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum itu.
Mahasiswa yang diberhentikan itu, kata Syawal sudah melanggar kode etik mahasiswa dan peraturan akademik. Selain itu sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan polisi, ada indikasi perbuatan 'makar' dan mengganggu ketertiban umum. (Surat dari kepolisian itu nomor B/52B/XII/2019/Res Ternate). Mahasiswa juga dikatakan melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di depan umum.
"Segi yang lain, mereka menyuarakan aspirasi Papua merdeka. Sementara kita tahu bahwa NKRI itu harga mati," terangnya
Aksi yang digelar oleh mahasiswa itu tidak di benarkan karena bukan mahasiswa asal Papua, katanya. Tapi mahasiswa yang berasal dari dan lahir di Makeang, Bacan, Sagawele. "Ini kan hal yang tidak masuk akal,” ungkapnya. Pihak Unkhair pun katanya telah siap apabila masalah ini dibawa ke pengadilan.
"Kita keluarkan mereka. Mereka sudah tidak lagi Kita bina, kita didik. Kenapa? Karena mereka sudah senior di Universitas Khairun, tentunya dengan pengetahuan yang mereka miliki," pungkanya seraya menyebut tidak lagi melakukan konfrensi pres, bagi dia mereka sudah bukan lagi mahasiswa Unkhair dan penyampaian mereka tidak ada sangkut paut dengan Unkhair.
Soal represifitas yang terjadi pekan lalu hingga ada korban yang dilarikan ke Fakultas Kedokteran untuk mendapat perawatan medis itu, katanya sebagai pembelaan diri pihak security. Ia bilang tak bisa jelaskan secara teknis karena itu kasuistik.
“Ya bisa saja satpam sudah naik darah, sebagai manusia, baku bilang bae-bae (baik-baik) tara (tidak) mau dengar ya sudah mungkin ada gesekan kecil di lapangan,” tambahnya sembari sebut hal itu terjadi karena unjuk rasa telah melanggar aturan dengan terlebih dahulu tidak memasukan surat kepada pimpinan kampus. Warek juga bilang kalau dalam aturan akademik Unkhair, organisasi ekstra tak diijinkan menyampaikan pendapat.
"Dilarang keras, dan saya akan perintahkan untuk bubarkan, karena status mereka tidak jelas,” tegasnya lagi.
"Dilarang keras, dan saya akan perintahkan untuk bubarkan, karena status mereka tidak jelas,” tegasnya lagi.
Reporter: Thaty, Firman dan Aco
Penulis: Ajun
Penulis: Ajun