FPUD Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional

FPUD saat membacakan tuntutan dalam aksi peringati Hari Tani Nasional pada Kamis (24/09/2026). Foto: Susi/LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi-- Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) menggelar aksi demonstrasi memperingati hari Tani Nasional pada Kamis, (24/09/2026) di depan Pasar Barito, Ternate Tengah, Kota Ternate. 

Aksi ini memiliki dua rute yakni di pasar Barito dan depan kantor Walikota. Massa menilai, momentum hari tani bukan sekedar perayaan serimonial melainkan ini merupakan pengingat sejarah kemenangan kaum tani di Indonesia

Fahyudin, koordinator lapangan, menjelaskan sejarah Hari Tani Nasional merupakan momentum kemenangan kaum tani dan rakyat Indonesia dalam memperjuangkan isu politik agraria. Karena situasi ketimpangan penguasaan hak atas tanah saat itu masih  berkecamuk,dimana masih menggunakan undang-undang agraria kolonial, yakni Agrarische Wet 1870.

"Dengan dibentuknya sebuah produk hukum yang kita kenal sebagai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, ia menjadi sebuah regulasi yang mengatur hak atas tanah sekaligus menjadi pertanda kelahiran hari tani secara nasional," jelas Yudi.

Menurut Dia, regulasi yang terkandung dalam UUPA 1960 ialah upaya penataan tanah pasca kemerdekaan. Upaya penataan tersebut berupa nasionalisasi aset-aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta asing, yang ditandai dengan sejumlah kebijakan, diantaranya penghapusan desa perdikan melalui Undang-undang (UU) 13/1946, pencabutan hak kesultanan atas tanah konversi melalui UU 13/1948, serta penghapusan tanah partikelir melalui UU 1/1958.

Dia bilang, landreform yang terkandung dalam UUPA diimplementasikan melalui sejumlah ketentuan, antara lain larangan menguasai tanah melampaui batas, larangan kepemilikan tanah secara absentee, redistribusi tanah kelebihan dan tanah absentee, pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan, pengaturan ulang perjanjian bagi hasil pertanian, serta penetapan batas minimum kepemilikan tanah pertanian. 

FPUD aksi peringati Hari Tani Nasional pada Kamis (24/09/2026). Foto: Susi/LPM Aspirasi.


“Hal ini kemudian dikaburkan dengan kebijakan UU Reforma Agraria yang disahkan pada 22 September 2026 lalu. Pengesahan tersebut, sempat digadang-gadang sebagai 'hadiah' bagi kaum tani bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional,” ungkapnya. 

Senada dengan itu, Roem, seorang massa aksi, mengatakan UU tersebut belum mampu menjawab akar persoalan dari berbagai konflik agraria yang masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini disebabkan karena UU tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai objek dan subjek reforma agraria.

"Di dalam UU ini belum mengatur secara jelas siapa yang menjadi subjek penerima TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), hanya eksplisit merujuk pada subjek 'perseorangan'. Dan patut dipertanyakan, siapa perseorangan itu, apakah petani kaya, petani kapitalis, petani keluarga, tunakisma, ataukah mafia tanah," jelasnya.

Kata Roem, bahwa pihak yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah kaum tunakisma, buruh tani, dan kelas-kelas sosial miskin lainnya di pedesaan.

"Bukan malah mereduksi siapa sebenarnya dari penerima manfaat reforma agraria. Hal ini justru akan memperparah ketimpangan penguasaan atas tanah, karena tidak jelas siapa subjek penerima TORA ini," sambungnya. 

Isian UU Reforma Agraria masih kabur dalam melihat struktur kelas yang ada di pedesaan. hal ini bertentangan dengan semangat awal UUPA dalam menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah pasca-kolonialisme, di mana tanah yang semestinya memiliki fungsi sosial justru dijadikan sebagai objek akumulasi kapital oleh segelintir pihak.

“UU tersebut tidak berani menyentuh dan menyita tanah milik tuan tanah, borjuasi nasional, maupun tanah-tanah yang dikuasai untuk konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, malah justru membiarkan hak pengelolaan sebesar 30 persen untuk bank tanah," pungkasnya.


Reporter: Syahrullah Muin

Editor: Sukriyanto Safar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama