LPM Aspirasi -- Pusat Persatuan Buruh (PPB) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terafiliasi di bawah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (29/9/2026) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng).
Massa secara tegas menyatakan sikap kritis dan penolakan terhadap sejumlah substansi krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan hasil harmonisasi Panja Komisi IX dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah diparipurnakan menjadi RUU inisiatif DPR.
Meskipun Koalisi Besar Perjuangan Buruh telah terlibat aktif menyampaikan masukan, matrikulasi, serta argumentasi hukum sejak awal, PPB-KASBI PT IWIP menilai RUU inisiatif DPR RI saat ini masih menyisakan celah serius yang merugikan kaum buruh. Hukum ketenagakerjaan seharusnya berfungsi melindungi manusia yang bekerja, bukan sekadar melanggengkan fleksibilitas pasar dan kepentingan investasi di atas penderitaan pekerja.
Ketua PPB-KASBI PT IWIP, Isra Muhlis, mengatakan terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi "jantung perjuangan buruh" yang tidak diakomodir secara adil dalam beleid tersebut.
PPB-KASBI, kata Isra, menolak normalisasi kontrak berkepanjangan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pembatasan kontrak kerja yang masih longgar membuka ruang eksploitasi tanpa batas. Karena itu, pihaknya mendesak pembatasan PKWT maksimal 1 tahun (termasuk perpanjangan) serta penerapan casual loading minimal 25% di atas upah minimum sebagai kompensasi atas ketidakpastian kerja.
”Hentikan juga praktik outsourcing (alih daya) sebab keberadaan alih daya pada sektor jasa penunjang menciptakan ketidakadilan struktural dan fragmentasi di dalam ruang produksi. Pekerjaan yang bersifat tetap wajib melalui hubungan kerja langsung,” tegas Isra.
Terkait pekerja platform, Isra menambahkan, mereka juga merupakan buruh, bukan sekadar "mitra". PPB-KASBI menolak pembiaran status pekerja platform—seperti pengemudi ojek online dan kurir—yang diserahkan pada undang-undang terpisah. Mereka harus dilindungi sama seperti pekerja lain dengan menegaskan hubungan kerja demi menjamin jaminan sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta transparansi algoritma.
Sementara itu, Pengurus PPB-KASBI, Ridwan Marsaoly, menuntut agar prinsip penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) sebelum PHK ditegakkan secara mutlak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
”Kami juga mengecam hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha nakal yang melanggar hak-hak normatif buruh,” terangnya.
Ridwan menegaskan, PPB-KASBI mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan pembahasan lanjutan bersama DPR sebagai pintu masuk untuk menyelamatkan kepentingan pengusaha yang merugikan buruh. Partisipasi publik harus bermakna (meaningful participation) dan berkonsekuensi langsung pada isi undang-undang, bukan sekadar formalitas dengar pendapat.
Bagi PPB-KASBI PT IWIP, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jangan sampai bergeser menjadi "Cipta Kerja Jilid II" yang berkedok pelindungan namun tetap mempertahankan semangat liberalisasi tenaga kerja. Buruh Indonesia menuntut perlindungan yang sejalan dengan mandat konstitusi UUD 1945.
Respon DPRD Halteng
Aksi PPB-KASBI berlanjut hingga agenda dengar pendapat (hearing) bersama perwakilan DPRD Halteng di ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Halteng menyatakan dukungannya dan bersepakat dengan 11 tuntutan massa aksi PPB-KASBI, serta berjanji menerbitkan surat dukungan resmi ke DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa, mengatakan pihaknya menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan oleh PPB-KASBI PT IWIP.
Menurut Sian, substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari proses legislasi di tingkat nasional yang menjadi kewenangan penuh DPR RI bersama pemerintah. Oleh karena itu, DPRD Halteng tidak berada pada posisi untuk menentukan isi maupun hasil akhir dari rancangan regulasi tersebut.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan dan masukan ini kami catat sebagai bagian dari aspirasi masyarakat pekerja di daerah,” ujar Sian.
Ia menjelaskan, DPRD Halteng melalui komisi yang membidangi persoalan ketenagakerjaan memiliki ruang untuk menampung aspirasi pekerja dan menyampaikannya sesuai mekanisme serta kewenangan kelembagaan.
“Untuk substansi dan keputusan akhirnya tentu menjadi kewenangan DPR RI bersama pemerintah. Kami di daerah pada prinsipnya menerima aspirasi ini untuk menjadi bahan dalam penyampaian aspirasi sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Sumber berita: Pers Rilis PPB-KASBI
Editor: Sukriyanto Safar


