11 Warga Maba Sangaji Ditetapkan Sebagai Tersangka

Warga yang menolak tambang PT Position di Maba Sangaji, Halmahera Timur. Foto: Warga.


LPM Aspirasi -- Kriminalisasi warga Maba Sangaji, Halmahera Timur yang menggelar aksi penolakan PT Position memasuki babak baru. Kini 11 warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara pada Senin, 19 Mei 2025. 

Penetapan itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 27 warga yang ditangkap. Penetapan itu karena tindak premanisme yang dibilang mengganggu aktivitas masyarakat setempat karena membawa senjata tajam saat menggelar protes. Mereka juga merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Bambang Suharyono mengatakan perampasan tersebut merupakan tindak premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi.

Barang bukti yang disita dari puluhan massa demo penolakan aktivitas pertambangan tersebut berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp.

“Mereka semua sudah ditangkap pada Jumat 16 Mei 2025 oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur," kata Bambang dalam siaran persnya

11 warga yang jadi tersangka diduga melanggar  Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang larangan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Mereka juga dijerat Pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena telah merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 tahun, serta Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari tindak premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya,” ujar Bambang.

Ia juga menegaskan kalau tindakan yang diambil Polda Maluku Utara ini bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu, melainkan langkah untuk menjaga situasi Kamtibnas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya agar tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.

Video yang beredar saat warga Maba Sangaji, Halmahera Timur ditangkap oleh kepolisian di lokasi aksi pada 17 Mei 2025. Foto: Tangkapan layar.

Sebelumnya, 27 warga Maba Sangaji di tangkap pihak kepolisian saat menggelar unjuk rasa memprotes aktivitas pertambangan PT Position pada 16-17 April 2025. Mereka menolak aktivitas perusahaan tambang tersebut yang menyerobot lahan perkebunan warga dan merusak kawasan hutan adat Maba Sangaji. 

Protes terhadap PT Position sudah dilakukan warga sejak November 2024. Mulai dari pemasangan palang larangan kala menyaksikan wilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektar dibabat habis.

Anto Yunus, ketua tim kuasa hukum warga Maba Sangaji mengatakan penetapan 11 tersangka itu patut dipertanyakan. Selain prosesnya sangat cepat, hingga saat ini tim kuasa hukum bahkan belum mendapatkan surat penetapan tersangka 11 orang warga.

“Kami baru tahu kalau warga yang kami damping sudah menjadi tersangka dari media. Sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan warga ini sebagai tersangka dari penyidik. Ini kan aneh,” kata Anto.

Tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap penetapan 11 orang warga Maba sebagai tersangka. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum yang semena-mena. 

“Kami sampai saat ini masih terus mendampingi warga. Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Anto.

Menurut Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, aksi yang dilakukan masyarakat adat Maba Sangaji merupakan bentuk penolakan keras terhadap perampasan tanah adat oleh PT Position, Namun, aparat kepolisian justru membangun narasi sesat yang menyudutkan mereka. Warga dituduh sebagai pelaku aksi premanisme. 

"Artinya, polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman, ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara lewat tangan-tangan aparat kepada warga yang sedang memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan," ungkap Julfikar.


Reporter: Rajuan Jumat

Editor: Susi H. Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama