![]() |
Video yang beredar saat warga Maba Sangaji, Halmahera Timur ditangkap oleh kepolisian di lokasi aksi pada 17 Mei 2025. Foto: Tangkapan layar. |
LPM Aspirasi-- Kriminalisasi oleh aparat kepolisian terus terjadi. Kali ini, masih dialami oleh warga yang menolak tambang di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur setelah menggelar aksi protes atas aktivitas perusahaan tambang nikel PT Position pada Jumat, 16 Mei 2025 kemarin.
Sejumlah warga yang ditangkap diduga terdiri dari 30 orang, tiga sudah dilepas, sementara 27 lainnya masih ditahan oleh kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Menurut laporan warga, pada Kamis 15 Mei 2025 mereka berangkat ke lokasi penambangan PT Position. Kemudian, pada Jumat 16 Mei 2025 warga bersama pemangku adat melangsungkan aksi menyampaikan keberatan dan protes atas kerusakan hutan adat Maba Sangaji.
Dari informasi itu, 27 warga dibawa langsung dari lokasi aksi ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara di Ternate.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, saat mencoba menemui para warga yang ditangkap pun belum bisa dipertemukan. Pihak kepolisian beralasan, puluhan warga yang ditahan itu baru bisa ditemui esok hari karena dalam tahapan introgasi.
![]() |
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Foto: Susi H. Bangsa/LPM Aspirasi. |
"Tadi Kami ke Ditreskrimum Polda Malut, namun dari pihak polisi meminta nanti besok pagi baru balik dan bertemu dengan warga yang ditahan karena masih diintrogasi," jelas Lukman Harun dari LBH Marimoi yang datang bersama Yulia Pihang ke Kantor Ditreskrimum pada Minggu (18/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIT.
Aktivitas perusahaan perusak alam seperti PT Position ini sebelumnya sudah didemo oleh warga setempat yang merasa geram karena hutan yang berada di kawasan adat dibabat habis.
Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tanito Harum Nickel (THN) dan Nickel International Kapital, Pte. Ltd (NICAP) ini, diduga telah menyerobot lahan warga dan membuat sejumlah anak sungai yang kerap diakses oleh warga rusak tak terpulihkan.
![]() |
Video yang beredar terkait aktivitas perusahaan PT Position di kawasan hutan adat Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur. Foto: Tangkapan layar video yang beredar. |
Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Malut, dalam struktur organisasi pemegang saham PT Position, 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham terbanyak, terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) milik Kiki Barki, orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.
Adapun Nickel International Kapital, Pte. Ltd (NICAP), perusahaan yang berbasis di Singapura ini menguasai saham sebedar 49 persen.
Reporter: Rajuan Jumat
Editor: Susi H. Bangsa