Mahasiswa Ternate Gelar Aksi May Day, Soroti Upah Rendah dan Eksploitasi Buruh

Massa aksi saat long march dari Kediaman Gubernur ke kantor Walikota Ternate dalam aksi peringati Hari Buruh Internasional pada Jumat, (1/5/2026). Foto: Sukriyanto Safar/LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi-- Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD), menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia pada Jumat, (1/5/2026).

Aksi dimulai pukul 14:30 WIT di dua rute, yakni Kediaman Gubernur dan Kantor Walikota Ternate. 

Yasir, koordinator lapangan (korlap) mengatakan hari buruh atau May Day bukan sekedar perayaan seremonial, tetapi ia merupakan momentum konsolidasi kelas pekerja menuntut hak mereka. 

"Jika ditarik secara historis May Day berawal dari perjuangan buruh yang ada di Amerika yang menuntut jam kerja yang layak," jelas Yasir. 

Bagi dia, jika May Day hanya diperingati sebagai perayaan seremonial, nasib buruh akan tetap sama, yaitu jam kerja panjang, upah yang tidak layak dan keselamatan kerja yang terus diabaikan oleh perusahaan.

"Jika kita memandang May Day sebagai perayaan simbolik, itu hanya akan mengaburkan perjuangan buruh yang sebenarnya. Juga kita akan terjebak pada logika borjuis yang coba membelokkan hari perlawanan menggantikannya dengan agenda seremonial, seperti yang dilakukan oleh Prabowo di Monas, Jakarta," tandasnya.

Di sisi lain, Roem, seorang massa aksi menjelaskan, akar penindasan dan eksploitasi yang dialami kaum buruh merupakan akibat dari kebijakan negara yang melanggengkan ekonomi kapitalis. 

"Kaum buruh dipaksa bekerja hampir 24 jam dengan tenaga ekstra, tetapi upah yang mereka dapat justru lebih rendah dari keringat yang mereka keluarkan," ujar dia tegas.


Massa aksi saat melakukan orasi di depan kediaman Gubernur Maluku Utara. Foto: Sukriyanto Safar/LPM Aspirasi.

Hal ini bagi dia, akan terus melahirkan lingkaran pemiskinan yang terus berulang, "pemilik perusahaan makin kaya, buruh tetap miskin."

Ia juga menegaskan bahwa, perusahaan-perusahaan di bawah kontrol pemilik modal, kebebasan buruh untuk berserikat pun dibatasi dengan regulasi yang ada di perusahaan.

"Jam kerja panjang juga harus dilihat sebagai cara tak kasatmata, yang dilakukan oleh pemilik perusahaan untuk membatasi waktu buruh berorganisasi dan melakukan pendidikan politik yang diakibatkan dari kelelahan bekerja," sambungnya

Hal senada disampaikan oleh Acil, massa aksi lainnya bahwa kondisi buruh dari rezim ke rezim, dari tahun ke tahun problemnya hampir sama. Kaum buruh selalu diperhadapkan dengan situasi tenaga kerja yang fleksibel yang bebas dieksploitasi oleh pengusaha untuk kepentingan isi kantongnya. 

"Hal ini ditandai dengan kebijakan politik upah murah, angka kecelakaan kerja yang terus meningkat, PHK massal dan sistem kerja outsorching yang menjauhkan kaum buruh dari kepastian kerja," ungkapnya. 

Di Maluku Utara sendiri kata dia, per April 2026, terdapat ancaman serius dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan dan industri pengelolaan nikel di Maluku Utara

"Hal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara signifikan, sekitar 30% hingga 60%, pada sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara," papar dia.

Di Maluku Utara, penetapan upah minimum provinsi hanya naik 3% pada tahun 2026, yang sebelumnya Rp3.408.000,00. Naik menjadi 3.510.240.

Angka ini bagi dia, sangat tidak adil dan tidak berbanding lurus dengan peningkatan ekonomi di Maluku Utara. 

"Ini sangat berkontradiksi antara kenaikan upah yang rendah dengan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 33,19%," pungkas dia.


Reporter: Syahrullah Muin

Editor: Sukriyanto Safar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama