Penganiayaan Jurnalis Sukandi Bukti Buruknya Kebebasan Pers, Pelaku Harus Diadili

 

Ilustrasi: Musdalifa M Rahmat /LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi--Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih saja terjadi. Beberapa hari lalu, Sukandi Ali, seorang jurnalis media online Sidik Kasus biro Halmahera selatan (Halsel) dianiaya dua anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Laut (TNI-AL). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) di lantai dua pos TNI-AL, Panamboang, Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Penganiayaan terhadap Sukandi dipicu berita yang ia tulis dan terbit di laman Sidik Kasus. Isi beritanya terkait penahanan kapal tanker oleh TNI AL. Disinyalir kapal itu bermuatan puluhan ribu kilo liter bahan bakar minyak milik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.

Dalam laporan media, Sukandi dijemput anggota TNI AL Letnan Dua M dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) R di rumahnya. Dua aparat itu dibantu Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.

Sukandi dibawa secara paksa menggunakan mobil menuju Pos TNI-AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang untuk dimintai keterangan terkait berita yang ditulisnya.

Sialnya proses introgasi itu dibumbui pukulan, tendangan dan cambukan menggunakan selang. Para pelaku juga sempat melepaskan tembakan peringatan untuk mengintimidasinya.

Peristiwa ini sebabkan Sukandi alami luka-luka. Mulai dari bagian punggung, bahu, hingga kepala. Dua giginya juga patah akibat dipukul.

Ia tidak menyangka peristiwa ini bakal terjadi, pasalnya dalam penulisan berita, Sukandi sudah konfirmasi kepada pihak TNI AL. Konfirmasi serupa juga dilakukan oleh tiga wartawan yang juga menulis berita terkait.

Ia mengaku punya bukti rekaman yang ada di dua rekan wartawan. Sukandi merasa berita yang dimuat dan dikonsumsi oleh publik sudah dilengkapi konfirmasi dari pihak TNI AL.

Saat proses introgasi, dua anggota yang menangkapnya, kata sukandi, tidak puas. Mereka berkemih kalau kalimat dalam rekaman bukan bagian dari konfirmasi, sehingga berita itu harusnya tidak dimuat ke publik. Hal ini jadi alasan Sukandi dianiaya.

Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib.  Sementara Sukandi sendiri tengah dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Halmahera Selatan.

Kolonel Marinir Ridwan Azis, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate, mengaku bakal menindak tegas pelaku yang terlibat. Ridwan memastikan semua prajurit yang terlibat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kita akan usut tuntas permasalahan ini, apa yang terjadi di sana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti. Tidak ada satu pun yang boleh lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Ikram Salim, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

"Tindakan kekerasan itu bahkan bisa dikatakan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan perbuatan melawan hukum," kata Ikram pada Jumat 29 Maret 2024.

Bagi dia, tindakan penganiayaan ini menjadi preseden dan bukti buruknya kebebasan pers di Maluku Utara. Hal ini juga menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam sebuah laporan Aliansi Jurnalis Independen pada 13 Februari 2024 bertajuk “89 Kasus Serangan terhadap Pers Indonesia pada 2023, Tertinggi Dalam Satu Dekade” mendokumentasikan 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2023. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun atau sejak 2014. Ini alarm bahaya bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Pelbagai serangan mulai fisik, teror, digital, kriminalisasi dan kekerasan seksual telah menargetkan 83 individu jurnalis, 5 kelompok jurnalis, dan 15 media.  Kekerasan tertinggi terjadi pada jurnalis dan media yang melaporkan isu akuntabilitas dan korupsi dengan jumlah kasus sebanyak 33, isu-isu sosial dan kriminalitas sebanyak 25 kasus serta isu lingkungan dan konflik agraria mencapai 14 kasus. 

Laporan AJI juga menunjukkan, sebagian besar kasus kekerasan tersebut pelakunya adalah aktor negara sebanyak 36 kasus, aktor non-negara 29 kasus dan tidak teridentifikasi 24 kasus.  Juga terdapat lima narasumber yang menjadi target kriminalisasi menggunakan UU ITE, KUHP dan gugatan perdata.

Desakan

“Kami menilai tindak penyiksaan dua prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik hukum nasional maupun internasional,” terang Dimas Bagus Arya, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui rilis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kata dia, peraturan yang dimaksud ialah UU 5/1998 tentang  Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya, korban yang berprofesi sebagai jurnalis juga sejatinya memiliki hak kebebasan dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan/atau penekanan agar masyarakat mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), serta mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers.

Dalam kasus yang menimpa Sukandi Ali, KontraS menilai tindakan yang dilakukan kedua prajurit TNI-AL tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap penghalangan kerja-kerja jurnalistik yang sangat membahayakan kebebasan pers di Indonesia.

“Diabaikannya mekanisme akuntabilitas hukum dan tiadanya perhatian dalam memberikan jaminan pemulihan kepada korban menjadikan kasus-kasus kekerasan terus terjadi,” katanya.

KontraS lalu mendesak, pertama, Panglima TNI beserta jajarannya untuk dapat mengambil langkah serius dan konkrit dalam melakukan pengawasan serta pencegahan terhadap para anggota agar peristiwa kekerasan serta penyiksaan tidak terulang kembali.

Termasuk melakukan tindakan tegas bagi anggota yang melanggar dengan menggunakan mekanisme hukum yang setimpal, serta kedua pelaku penyiksaan untuk diadili melalui peradilan umum.

Kedua, Kapolda Maluku Utara untuk segera memproses laporan yang telah diajukan oleh korban serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen dan akuntabel, serta memberikan akses informasi secara berkala kepada korban dan keluarga korban.

Ketiga, Komnas HAM untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan dapat melakukan pemantauan atas proses hukum yang saat ini sedang ditempuh;

Keempat, LPSK untuk dapat secara aktif memberikan jaminan atas perlindungan dan keamanan atau keselamatan kepada keluarga dan juga korban.

Kecaman

Asri Fabanyo, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengecam penganiayaan oleh TNI-AL. Ia menegaskan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

“PWI Maluku Utara tentunya menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan,” tegas Asri

Kecaman juga datang dari Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat. Mereka mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI AL terhadap Sukandi Ali.

"SWI tentunya menyesalkan yang terjadi dan mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan dan kekerasan lain di Wilayah Indonesia." ujar Ketua Umum SWI, Maryoko Aiko dalam keterangan tertulis.

Aiko meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut. Hal ini agar ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja atau melakukan tindak kekerasan akibat pemberitaan yang terkonfirmasi dan sesuai fakta.

"Kita berharap Kapolres Halmahera Selatan dan jajarannya segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini. Oknum aparat yang terlibat harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ungkap Aiko.


Reporter: Darman Lasaidi

Editor: Susi H Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama