BEM Unkhair Ternate Copot Baliho Kampanye Politik di Dalam Kampus

Tangkap layar vidio saat BEM Universitas Khairun copot baliho Bacapres Republik Indonesia.


LPM Aspirasi -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate copot baliho bakal calon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang terpasang di area kampus II Gambesi, Ternate Selatan pada, kamis (05/10/23). 

Baliho berukuran 3 x 2 itu sudah terpasang sekira tiga minggu di depan Fakultas Hukum. Mereka menilai pencopotan baliho itu tindakan yang tepat dan sah secara hukum. Hal itu karena pemasangan atribut kampanye politik di tempat pendidikan melanggar konstitusi. Kampus juga bukan tempat anasir politik dan tempat afiliasi kotor.

“Karena bagi kami pemasangan baliho salah satu bakal calon Presiden RI di lingkungan kampus merupakan pelanggaran terhadap konstitusi,” ungkap Junaidi Ibrahim, Ketua BEM saat di hubungi LPM Aspirasi pada, Jumat (6/10/2023).

Ia bilang hal ini telah diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu. Yang mana disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Junaidi melanjutkan, dalam penjelasan undang-undang itu membolehkan kampanye mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu. Tapi ada catatannya.

“Peserta kampanye pemilu yang hadir di tempat pemerintah, rumah ibadah dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan  membawa atau menggunakan atribut kampanye, serta harus berdasarkan undangan dari penanggung jawab tempat tersebut,” jelasnya.

Junaidi bilang, dia telah koordinasi dengan pihak kampus dan pihak kampus pun tidak mengetahui persoalan baliho tersebut.

Junaidi menambahkan jika mengacu pada permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 MK, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disahkan pada Juni lalu, membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

“Syarat-syaratnya harus ada undangan dari pihak kampus, tidak mengunakan atribut partai politik, dan kegiatan berupa dialog, diskusi dan sebagainya,” terangnya.

Karena itu, Junaidi menilai baliho, spanduk serta bener tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam rezim pasal 280 ayat (1) huruf h. 

Di lain sisi, kata Junaidi, dalam aspek politik, kampus idealnya tempat yang merdeka. Maka harus bersih dari anasir politik dan afiliasi kepentingan kotor. Kampus memposisikan diri sebagai institusi pengawal problem rakyat, benteng terakhir idealisme dan kemanusiaan. 

“Percaturan politik belakang menunjukkan transaksional dan kalkulasi profit belaka, yang justru menjauhkan dari perbincangan problem fundamental rakyat,” terangnya.

Junaidi bersama pengurus BEM Unkhair mendesak agar pihak terkait untuk segera mengklarifikasi atas keberadaan baliho yang suda hampir tiga minggu di kampus.

“Karena kami sangat sesali tindakan pemasangan baliho partai politik atau alat peraga kampanye di lingkungan Kampus yang secara nyata melanggar konstitusi dan mencoreng independensi kampus sebagai lembaga yang suci dalam kepentingan apapun,” tegas Junaidi.


Reporter: Yulinar Sapsuha

Editor: Susi H Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama