Mahasiswa Unkhair Nilai Kedatangan Jokowi di Malut Langgengkan Perampasan Ruang Hidup

 

Presiden BEM Universitas Khairun bersama ketua-ketua BEM Fakultas. Foto: Istimewa

LPM Aspirasi-- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, menolak kedatangan Presiden Joko Widodo ke Maluku Utara. Mereka menilai, kehadiran presiden dua periode itu sekadar melayani kepentingan industri tambang perusak lingkungan dan perampas ruang hidup warga.

Presiden diketahui berkunjung ke Maluku Utara, pada Selasa (27/9/2022) tadi, dan akan ke Kabupaten Halmahera Timur pada Rabu, (28/9/2022) besok. Kedatanganya diketahui akan meresmikan pabrik proyek pemurnian nikel (smelter) di Kawasan Industri nikel PT Aneka Tambang di Buli, Halmahera Timur.

BEM Unkhair menganggap agenda itu sebagai pelanggengan daya rusak lingkungan setelah sebelumnya perusahaan pelat merah itu memporak-porandakan wilayah Halmahera Timur lebih dari 25 tahun terakhir. Organisasi mahasiswa intra kampus ini menyebut, jika Maluku Utara terus diekstrasi, kehancuran pulau-pulau kecil tidak dapat dihindari.

"Pembukaan kantong-kantong penyedia nikel di pulau-pulau yang ada di Maluku Utara ini akan terus diekstraksi ruang hidupnya dan selanjutnya cerita penghancuran pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe dan Lelilef di Halmahera Tengah, pulau Gee, pulau Pakal, Moronopo dan teluk Buli di Halmahera Timur, serta pulau Obi di Halmahera Selatan tak dapat dihindarkan lagi di atas narasi industri hijau ala pemerintah," kata BEM Unkhair dalam rilis yang diterima redaksi LPM Aspirasi pada Senin (26/8/2022) kemarin.

Mereka menilai ini akan berimplikasi langsung produktifitas pangan akibat alih fungsi lahan, pencemaran air, udara, dan laut, hinga akan ada konflik sosial dan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Berikut ini adalah tuntutan mahasiswa Universitas Khairun:

1. Tolak kadatangan Jokowi di Maluku Utara dalam rangka pelanggengan industri ekstraktif dan perampasan ruang hidup di Maluku Utara.

2. Dorong kebijakan yang memproteksi penyelamatan ruang hidup warga yang tersisah.

3. Hentikan seluru operasi pertambangan di Maluku Utara.

4. Segera rehabilitasi kerusakan di darat dan di laut akibat operasi pertambangan di Maluku Utara.

5. Lakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan pemenuhan HAM warga lingkar tambang. 


Editor: Susi H. Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama