Pemilihan Ketua BEM Unkhair Dianggap Cacat Prosedur

Gedung Rektorat Universitas Khairun Ternate. Gambar: Unkhair.ac.id


LPM Aspirasi — Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Universitas Khairun dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun periode 2022/2023.

Irawan Asek, Demisioner Mendagri BEM Unkhair berkata, KPM Unkhair melanggar AD/ART BEM Unkhair yang diatur dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM).

Sebelumnya, KPM telah menetapkan kandidat ketua BEM dan wakilnya pada Senin, (22/8/2022). Kedua pasang calon ini dinilai tidak sesuai persyaratan.

Merujuk pada peraturan IKM Unkhair Nomor 3/2019 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas, ada pasal enam ayat enam menyebutkan “Minimal semester VII  dan  maksimal semester IX”.

“Sementara kedua bakal calon telah semester sebelas, itu artinya persyaratan imperatif tidak dipenuhi,” ungkap Irawan saat ditemui LPM Aspirasi.

Irawan menilai KPM sebagai lembaga penyelenggara yang independen, mandiri, transparan justru melanggar dengan merubah ketentuan yang ada demi mendongkrak semester demi meloloskan kedua kandidat cacat tersebut.

Dalam peraturan IKM nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Komisi Mahasiswa dan Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa, pada pasal 3 ayat (3) menyebutkan: “Penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh KPM Unkhair yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab”.

Irawan juga kritisi BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan Unkhair. Dua lembaga itu mengeluarkan surat delegasi padahal belum  melantik ketua baru dan belum ada serah terima jabatan.

 “Artinya pejabat formatur tidak memiliki kewenangan mengeluarkan delegasi ke KPM,” tandas mahasiswa Fakultas Teknik itu.

Kata dia, di Fakultas Perikanan masih ada proses tarik-menarik di internal menyoal legitimasi pemilihan BEM yang tiba-tiba di pleno oleh KPM Perikanan. 

Pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan Keanggotaan KPM Unkhair terdiri dari  delapan orang yang berstatus Mahasiswa Universitas Khairun. Aktif sebagai pengurus Organisasi Mahasiswa ditingkat Fakultas dan merupakan representasi dari delapan Fakultas seluruh Universitas Khairun.

Rudi Ruhiyat, Ketua BEM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair juga buka suara. Dia menjelaskan kalau merujuk pasal 4 ayat 1 tersebut, maka delegasi mestilah pengurus organisasi ditingkat Fakultas, yang tentu saja pengurus BEM Fakultas yang telah dilantik secara jelas.

Rudi bilang, prinsip penyelenggaraan KPM tertuang pada pasal 6. Untuk melaksanakan Pemilihan KPM Unkhair mempunyai wewenang untuk membuat tata cara penyelenggaraan pemilihan yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKM dan peraturan-peraturan IKM Unkhair lainya. 

“Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan di tingkat universitas, KPM diharapkan penyelenggaraan pemilihan yang bersih, transparan, independen dan imparsial. KPM mesti menjadi garda terdepan sekaligus benteng terakhir kristalisasi moral mahasiswa,” katanya.

Bagi Rudi, harus mengeliminasi kepentingan busuk yang menyusup masuk dalam prosesi pemilihan. Bersama ini, dia meyakini bahwa proses yang baik dan jujur akan melahirkan pemimpin yang baik dan jujur pula sesuai harapan publik Unkhair.

Surat Teguran DPM

Akibat permasalahan ini, KPM dapat teguran keras dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unkhair melalui surat dengan nomor 04/A/SEK/DPMU/VIII/2022.

Firman T Jafar, Ketua DPM Unkhair dalam surat teguran menjelaskan tugas DPM itu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan AD/ART IKM Unkhair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 angka 1 ART IKM Unkhair. Wewenangnya melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Peraturan IKM Unkhair di tingkat Universitas dan Fakultas.

“Pemilihan Ikatan Keluarga Mahasiswa harus dilaksanakan secara jujur dan adil seperti yang diatur pasal 16 Anggaran Dasar IKM Unkhair,” terang Firman.

Persyaratan minimal dan maksimal semester bakal calon yang ditentukan KPM Unkhair minimal semester sembilan dan maksimal semester sebelas tidak sesuai. Itu bertentangan dengan pasal enam peraturan IKM Universitas Khairun momor tiga tahun 2019 tentang pemilihan ketua dan wakil BEM.

“Secara jelas bakal calon BEM semester tujuh dan maksimal semester sembilan tidak boleh lebih atau kurang,” tulis Firman.

Sementara Supriyadi Badrun Sangaji, Sekertaris Jendral DPM menilai akibat ketidaksesuaian tersebut, menyampingkan regenarisi. Mahasiswa yang masuk semester produktif, antara tujuh sampai sembilan yang mempunyai kapasitas dan berkualitas merasa dirugikan secara struktural karena hak politiknya dibatasi.

“Mahasiswa mengancam akan melakukan tuntutan melalui demonstrasi langsung kepada Rektor Unkhair jika KPM tidak merubah persyaratan penetapan bakal calon,” terangnya.

Kata Supriyadi, penetapan persyaratan bakal calon minimal semester oleh KPM dapat mencoreng nama baik dan mempengaruhi Akreditas Universitas Khairun di hadapan universitas-universitas lainnya, serta  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Karena, katanya, semester tersebut bukan lagi semester produktif sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

“Kami desak KPM agar membatalkan persyaratan bakal calon serta menetapkan kembali sesuai dengan Peraturan yang ada,” pungkas Supriyadi.

Supriyadi menambahkan teguran mereka harus ditindaklanjuti. Pasalnya sebagai subsistem kelembagaan nonstruktural tingkat Universitas, DPM yang bertanggungawab langsung kepada Rektor Universitas Khairun.

“Kami menyatakan seluruh penyelenggaran pemilihan ini batal demi hukum,” tegas Supriyadi.

KPM Lanjut Verifikasi Berkas

Sekalipun diprotes mahasiswa dan ditegur DPM, KPM tetap langsungkan verifikasi berkas secara terbuka pada Rabu (24/8/2022) di Aula Nuku, Gedung Rektorat Unkhair.

Penetapan itu sempat terjadi ricuh. Hal ini disebabkan penetapan berkas bakal nahkoda baru mahasiswa itu dinilai bermasalah dan KPM tidak mengindahkan tuntutan pembatalan dari berbagai lembaga mahasiawa.

Muajmin Hudin, Sekretaris KPM Unkhair mengaku telah menerima dan membaca surat teguran Dewan Perwakilan Mahasiswa. Namun dia keluhkan kinerja mereka.

“DPM seharusnya ikuti prosedur, nyatanya sejak awal KPM dibentuk DPM tidak mengawal sama sekali,” ujar Muajmin.

Muajmin bilang KPM tidak menggubris surat teguran dari DPM karena masa jabatan para pengurus itu sudah selesai. Ia juga mengatakan, AD/ART dalam IKM Unkhair sudah sejak 2019 sehingga KPM merubah kriteria bakal calon.

“Aturan IKM ini sudah sejak 2019, jadi kami mengubah kriteria bakal calon dengan aturan yang di sepakati,” tuturnya kepada LPM Aspirasi pada, Rabu (23/8).

“Ada kekeliruan pada pasal enam, juga kami mengeluhkan sikap BEM Unkhair yang tidak menyediakan Juknis,” ungkap Kifli Gay, Ketua Panitia Pengawasan Pemiliham Mahasiswa (P3M) Unkhair.

Menurut Kifli, sejak terbentuknya P3M sampai saat ini, Ketua BEM tidak memberikan juknis untuk P3M atau administrasi terkait. Hal tersebut dinilai menyebabkan keputusan pemilihan jadi kacau.


Reporter: Ajim Umar

Editor: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama