Sidang Perdana, Mahasiswa Korban DO Gugat Kampus Unkhair di PTUN Ambon

Ilustrasi empat mahasiswa korban DO Unkhair
LPMKULTURA.COM – Sidang perdana Arbi M.Nur dan tiga mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ambon, Maluku, pada Kamis (23/4/2020). Di tengah situasi pandemi virus corona atau COVID-19 ini, sidang di gelar sekitar pukul 10.00 WIT dengan agenda persidangan persiapan pemeriksaan berkas dan legalitas gugatan penggugat.

“Sidang berjalan secara tertutup, dengan pemeriksaan berkas dari kita,” ujar Arbi, salah satu mahasiswa yang juga kena sanksi pemberhentian dari studi atau drop out (DO) dari kampus. 

Sebelumnya, Arbi dan kawan-kawannya telah mendaftarkan berkas gugatan pada tanggal 7 April 2020 kemarin.

Dalam persidangan tersebut, hanya terlihat Arbi M.Nur, sementara ketiga teman mahasiswa masih dalam proses isolasi mandiri atau karantina di salah satu tempat di Ambon.

“Sidang berikutnya akan digelar kembali pada tanggal 30 April 2020 mendatang dengan agenda sidang yang masih sama, yakni persiapan pemeriksaan.”

Baca juga: 4 Mahasiswa Unkhair di Drop Out, Alasannya Ikut Demo Papua Merdeka

“Kami akan tetap bertahan, memperjuangkan dan memuliihkan hak-hak kami di kampus. Agar kami bisa kuliah kembali. Bisa Wisuda,” terang Arbi via sambungan telepon pasca sidang.

Ini adalah perjuangan empat orang mahasiswa untuk melawan tindakan kampus yang mengkriminalisasi mereka. Mereka adalah Arbi M.Nur (Prodi Kimia), Ikra S. Alkatiri (Prodi PPKn) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP),  Fahyudi Kabir, Prodi Elektro dari Fakultas Teknik, dan Fahrul Abdullah dari Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian.

Baca juga: Tolak SK DO, Fahrul dan Tiga Temannya Aksi, Mogok Makan dan Tidur di Kampus

Mereka dikeluarkan (dropout/DO) secara sepihak dari kampus dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian putus studi atau DO dengan nomor 1860/UN44/KP/2019, yang terbit pada 12 Desember 2019 lalu. Alasannya, keempatnya terlibat dalam aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) di depan kampus Muhammadiyah Maluku Utara pada 2 Desember 2019 lalu.

Identitas keempatnya didapatkan dari Polres Ternate setelah mereka ditangkap dan diintrogasi selama 24 jam oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, saat menggelar aksi mereka direpresif, dipukul babak belur lalu diangkut ke Polres.

Baca berita terkait soal Drop Out 

Reporter: Firman
Editor: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama