Mencari Keadilan Hingga Malam, Empat Mahasiswa Kena DO Dibubarkan Lagi

(Dari kiri) Fahrul, Arbi, Fahyudi dan Ikra duduk di pelataran gedung rektorat Unkhair (lpmkultura/Ajun)
LPMKULTURA.COM – Fahrul Abdullah (24) mengempul asap kretek rokok di mulutnya. Dia bersama Arbi M. Nur, Fahyudi, dan Ikra S. Alkatiri duduk di pelataran, dibawa lantai tangga gedung rektorat Universitas Khairun (Unkhair), Selasa (28/1/2020). Waktu sudah menunjukan pukul 20.00 WIT. Tak ada makanan, hanya beberapa botol air mineral tergeletak di depan mereka.

Malam itu begitu hening. Mereka duduk saling bercengkrama. Candaan mereka menutupi suara jangkrik yang sedang kelaparan. Namun, protes tetaplah protes, walau tak menggunakan pengeras suara (megavon), atau teriak-teriak menuntut keadilan. Tekad mereka cukup kuat; menuntut agar rektor Unkhair, Husen Alting, mencabut Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO).

Guraun itu tak berlangsung lama. Jelang beberapa menit, datang seorang petugas kampus. Dia bertanya kepada keempat mahasiswa;“Kalian ngapain disini?,”, “Kami hanya mau duduk dan tunggu bertemu rektor,” jawab Arbi perlahan.

“Tidak. Kalian pulang. Mau ketemu rektor tunggu besok,” tegas petugas kampus.

Adu-mulut terjadi. Fahrul ditarik tangannya untuk berdiri. Dia ikut. Namun, petugas itu mendorong Fahrul dan hampir tersungkur. Tentu Fahrul dan Arbi geram. Mereka dipaksa hingga turun dari pelataran rekotrat. Lain halnya Ikra dan Fahyudi, mereka berdua masih saja duduk di tangga utama dekat jalan umum rektorat. Hingga dipaksa pulang.


Pasalnya, aksi ini telah berlangsung sejak pukul 11.30 WIT tadi. Keempatnya melakukan aksi membentangkan poster di tangga naik lantai dua gedung rektorat Unkhair. Disitu, sempat cekcok. Poster yang dipegang Ikra diremuk  seorang petugas keamanan kampus (satpam) hingga kusuk. Namun bisa dikendalikan. Mereka duduk dan bentangkan poster hingga semua warga kampus pulang.

“Sudah terlalu banyak uang orang tua kami habis karena untuk kami kuliah” cuplikan sebuah poster yang dipengang Arbi. Dari poster lain, mereka juga meminta agar rektor mencabut SK DO.

SK DO itu terbit sejak 12 Desember 2019 lalu dengan nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang ditanda tangani oleh rektor Unkhair, Husen Alting. Fahrul bersama ketiga temannya dinilai mengancam integritas bangsa dan melanggar kode etik akademik lantaran ikut aksi yang digelar oleh Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) pada 2 Desember lalu.

Aksi kala itu memperingati hari deklarasikemerdekaan bangsa West Papua 58 tahun silam, yang jatuh pada 1 Desember 1961, di depan kampus Muhammadiyah Maluku Utara. Itu diwarnai dengan represifitas. Setidaknya 10 orang ditahan. 


Jelang pukul 21.30 WIT malam tadi, Fahrul dan ketiga temannya dibubarkan secara paksa.

“Ya, kami dibubarkan oleh pihak kampus malam ini,” kata Arbi saat dikonfirmasi.

 Seperti diwartakan sebelumnya, Senin (13/1/2020) lalu Kuasa Hukum ke empat mahasiswa, Rizkal Kunio menjelaskan akan menyampaikan gugatan perkaran SK DO ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Ambon, Maluku terhitung 90 hari setelah SK DO terbit.

"Disana kita lebih mendapat kepastian, apakah SK itu dikeluarkan sudah sesuai dengan asas-asa umum pemerintahan yang baik atau belum," katanya setelah usai menemui Wakil Rektor III, Syawal Abdulajid pekan lalu.

Reporter: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama