[Infografis] Kronologi DO Empat Mahasiswa Unkhair

Kronologi DO Empat Mahasiswa Unkhair
Infografis lpm kultura
Pada hari Senin (2/12/2019) lalu, empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) ikut terlibat dalam aksi peringati hari deklarasi kemerdekaan bangsa West Papua 58 tahun silam, tepat pada 1 Desember 1961. Aksi itu digelar depan kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara oleh puluhan orang yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Komunitas Mahasiswa Papua (KMP).

Sekira pukul 10:30 WIT pagi, mereka dibubarkan secara paksa oleh gabungan TNI-Polri. Ada 10 orang yang ditangkap, 4 mahasiswa diantaranya 6 orang lainnya tersebar diberbagai Universitas di Maluku Utara. Mereka lalu ditangkap dan ditahan di Polres Ternate selama 1x24 jam. Selasa (3/12/2019), mereka dibebaskan. 

Pada 12 Desember 2019, Universitas Khairun (Unkhair) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian putus studi atau Drop Out yang ditandangani oleh Rektor Unkhair, Husen Alting dengan nomor;1860/UN44/KP/2019. Dalam SK itu terlampir nama Arbi M. Nur (Prodi Kimia) dan Ikra S Alkatiri (Prodi PPKn) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fahyudi Kabir Prodi Elektro dari Fakultas Teknik, dan Fahrul Abdullah Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian.

Keempatnya dikenai sanksi Drop Out karena dinilai mengancam integritas bangsa dan melanggar peraturan akademik karena melakukan aksi mendukung Papua merdeka. Mereka disebutkan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Misi Universitas Khairun, Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun, Pasal 32 ayat (3) Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 1714/UN44/KR.06/2017 tentang peraturan akademik, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Khairun. Juga mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut Warek III Bidang Kemahasiswaan, Syawal Abdulajid, tindakan itu diputuskan karena tiga hal, satu sudah mencoreng nama institusi, kedua tidak mendukung pemerintah di bidang keamanan dan bela negara, dan ketiga sebagai mahasiswa itu sudah keluar dari kode etik.

Namun, keputusan itu tidak melibatkan empat mahassiswa bahkan sejak SK diterbitkan, belum juga diterima keempatnya. Padahal, saat diwawancarai Kamis (26/12/2019), Syawal bilang keempatnya telah menerima SK sejak ditetapkan.

Saat ditelusuri, ternyata Arbi dan tiga kawannya tidak tahu kalau sama sekali. Arbi bahkan dengar kalau mereka di-DO melalui dosen ketika mengkonsultasi soal form pengajuan judul skripsi, satu hari setelah SK itu terbit tepat (13/12/2019). Dan baru mengetahui secara jelas mereka di DO melalui liputan kami berjudul "4 Mahasiswa Unkhair di Drop Out, Alasannya Ikut Demo Papua Merdeka" yang terbit pada 26 Desember 2019.

Berita Terkait

Anda juga bisa baca liputan rubrik warta disini >>>

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama