Surat Edaran Rektor 'Ancam' Demokrasi Tapi Didukung BEM, Dikritik Mahasiswa

Medium.com
LPMKULTURA.COM - Universitas Khairun (Unkhair) melarang mahasiswa organisasi ekstra melalukan mimbar bebas atau unjuk rasa di lingkungan kampus. Hal ini berdasarkan surat edaran rektor nomor: 1913/UN44/RT/2019 yang dikeluarkan pada 21 November 2019 melalui situs resmi Unkhair.

Larangan tersebut diedarkan karena menganggap orasi mahasiswa dapat memicu instabilitas kampus. Belakangan, surat edaran itu dikritik sejumlah mahasiswa karena beberapa kali orasi selalu dibubarkan hingga berujung represif oleh Satuan Pengamanan (Satpam) kampus dan dosen terhadap mahasiswa.

Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Syawal Abdul Ajid, pekan lalu mengatakan prinsip dikeluarkannya edaran itu untuk menjaga ketertiban kampus. Bagi dia, edaran itu sebagai pengingat kepada seluruh civitas akademik tanpa terkecuali untuk tidak melanggar batas 'ketertiban umum' yang berlaku.

Pun harus melalui izin secara resmi oleh pimpinan Universitas dan fakultas yang bersangkutan. Ia tidak perinci 'resmi' dalam bentuk seperti apa.

"Jika terdapat kelompok mahasiswa yang menggelar aksi, maka harus dilaporkan ke pimpinan universitas dan fakultas secara resmi," ungkap Syawal 28 November lalu, seperti dikutip lpmmantra.

Bila kedapatan ada mahasiswa yang melakukan demonstrasi dan tidak mengantongi izin, maka tambah Syawal, akan di tindak tegas karena telah melanggar aturan akademik.

Baca juga:
• Kisah Riskiwati, Menanti Beasiswa Dengan Numpang Makan dan Sering Puasa
• IPK Merosot, 43 Mahasiswa Unkhair Dicabut Beasiswanya
• Unkhair Gelar Workshop untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Setidaknya, pasca dikeluarkan surat edaran rektor Unkhair itu, tercatat ada sejumlah organisasi mahasiswa yang melakukan mimbar orasi di lingkungan kampus tak lepas dari tudingan 'instabilitas' bahkan berujung dibubarkan. Walau sebelum-sebelumnya pun pernah dibubarkan dengan alasan serupa.

Belum genap sebulan diedarkan, sedikitnya berkisar 3 kali pembubaran aktivitas orasi mahasiswa. LPM Mantra meliput berturut-turut kejadian itu. Selasa (10/12/19) lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Fagogoru Halmahera (Gemuruh) Maluku Utara dibubarkan oleh pihak keamanan kampus sesaat mereka memperingati hari HAM Internasional, yang jatuh di hari itu juga.

Pekan lalu, dua hari berturut-turut mimbar orasi juga dibubarkan. Pelakunya Satpam dan Dosen. Di Fakultas Hukum, Risdian Kayang dipaksa berhenti orasi oleh petugas rektorat. Hari itu, dia protes kebijakan pemilihan BEM Hukum. 

Besoknya, 26 November, Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Nonce Hasan juga membubarkan mimbar orasi yang digelar organisasi mahasiswa dari Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI). Mereka kampanyekan soal anjloknya harga kopra di Maluku Utara.

Pembubaran aktifitas mimbar orasi semacam itu, menurut pihak Universitas  wajar dilakukan. Hal itu di tekankan Rektor Unkhair, Dr. Husen Alting. Ia sebut larangan yang dicantumkan dalam surat edaran itu hanya untuk organisasi ekstra yang melakukan orasi di Unkhair.

"Namanya organisasi dari luar, tidak bisa melakukan orasi disini, kalau organisasi intra melakukan orasi dalam rangka pembinaan tidak masalah. Tiga hari lalu ada organisasi dari luar datang dan tidak sopan, ini sebenarnya tidak bisa karena itu melanggar etika," ujar Rektor Unkhair, Dr. Husen Alting, seperti  diberitakan koran Malut Post, yang terbit Sabtu (7/12/19) lalu.

Baca juga: Di Hari HAM, Mahasiswa Minta TNI-Polri Stop Masuk Kampus

Kritik terhadap kebijakan tersebut datang dari berbagai kalangan. Penilaian atas surat edaran itu dianggap memberangus kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Walau menuai kritik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkhair mendukung kebijakan itu. Dukungan BEM sepaket dengan pernyataan Rektor itu diklaimnya sejalan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Ketua BEM Unkhair, Julfahmi F. Tuwow, akui surat edaran yang hangat diperbincangkan mahasiswa itu ada pada poin ketiga yang disebutkan "melarang seluruh aktivitas organisasi ekstra kampus yang cenderung menimbulkan instabilitas keamanan dan ketertiban yang menganggu penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi di kampus Unkhair".

Kata Julfahmi, edaran itu harus dibaca dengan cermat. Sebab, hanya diberlakukan bagi organisasi ektra. Ia nyatakan dukungan atas kebijakan rektor.

"Edaran tersebut bukan melarang mahasiswa Unkhair untuk menyampaikan pendapat, tapi mahasiswa dari luar kampus, karena itu sudah diatur dalam UU N. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," terangnya mengutip koran Malut Post. 

Selain BEM Unkhair, BEM FEB juga setujui kebijakan rektor dalam menerapkan aturan pelarangan tersebut.

Setelah diberitakan, banyak kalangan aktivis mahasiswa dari organisasi ektra geram. Kritik tidak saja terhadap kebijakan rektor, tapi keberpihakan BEM pun tak luput dari protes.

Baca juga: Sepelekan Pelecehan Seksual, Maryo dan Kedua Temannya Akan di Laporkan

Salah satunya datang dari belasan organisasi mahasiswa yang terhimpun dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus [SPKD] Ternate.

Mereka menilai, surat edaran rektor Unkhair itu mengancam kebebasan berekspresi dan melanggar hak asasi manusia. Juga keberpihakan BEM sebagai sebuah dalih yang turut melegitimasi pembungkaman demokrasi kampus.

Kordinator SPKD Ternate, Fahri Taher, mengatakan kampus itu tempat berekspresi untuk siapa saja, bukan hanya mahasiswa.

"Aktivitas mimbar bebas adalah kegiatan ilmiah mahasiswa dan bagian daripada kebebasan akademik," ujar Fahri Taher, Kordinator SPKD Ternate, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/12/19) malam.

Dalam keterangan itu, menjelaskan kebebasan akademik di jamin dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, pasal 8 ayat 1 soal kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Lebih jauh, dalam pasal 13 ayat 6 menganjurkan mahasiswa untuk "menjaga etika, dan norma Pendidikan Tinggi". Hal itu pun diatur dalam statuta Universitas Khairun Ternate Nomor 83 2017 oleh Kemenristekdikti bagian keempat dan kelima soal Kode Etik dan Etika Akademik serta  bagian kelima soal kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. 

Kemudian di jamin dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat yang harus dilindungi oleh negara republik Indonesia. 

"Artinya, bahwa aktivitas mimbar bebas didalam kampus tidak boleh dibatasi, dibubarkan, dan dibuatkan surat edaran pelarangan," terang Iki, biasa disapa mahasiswa disalah satu organisasi itu.

Ketidakpiawaian BEM Unkhair juga dituding 'membenarkan' apa yang disebut  sebagai pembungkaman ruang demokrasi kampus, melanggar HAM, dan pengingkaran terhadap hukum Indonesia.

Aliansi mahasiswa yang baru dibentuk itu juga menilai yang paling utama dari surat edaran itu yakni sengaja mematikan atau membunuh tradisi ilmiah mahasiswa dalam kampus di  Maluku Utara, terlebih mahasiswa di Ternate,

"Kami menolak segala alasan rektor dan BEM Universitas Unkhair yang jadikan dalil untuk melarang/mengeluarkan dan mengiyakan surat edaran tentang ketertiban dan keamanan kampus," tutunya.

Pun alasan Rektor, BEM, security dan oknum dosen Unkhair yang melakukan pembubaran terhadap organisasi mahasiswa intra dan ekstra kampus yang dibubarkan beberapa hari belakangan.

Salah satu mahasiswa Unkhair, yang tidak mau namanya disebutkan mendukung sikap dari SPKD Ternate. Menurutnya kebebasan akademik adalah hak setiap civitas akademik, dari kalangan dosen hingga mahasiswa. Karena tugas perguruan tinggi, sebagaimana dicantumkan dalam tri darma perguruan tinggi itu diperintahkan untuk seluruh kalangan civitas.

"Mimbar bebas itu bagian daripada peran edukasi yang sama tugasnya sebagaimana salah satu poin dalam tri darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan," ujarnya saat ditemui di kampus, Kamis (12/12/19) pagi tadi.

Bagi dia, Ketua BEM Unkhair, Julfahmi, tidak memahami ruang kampus II Unkhair. Dimana organ-organ ekstra sering melakukan demonstrasi itu bukan berada di wilayah kampus, tapi di jalan umum.

"Makanya jalan itu lebih penting [bagus] dijadikan tempat mimbar orasi ketimbang aktifitas lalulalang alat berat dan dump truck ," tutur mahasiswa tersebut.

Reporter: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama