Kampus Dalam Sirkuit Ekstraktif di Pulau Obi, Halmahera

Ilustrasi. (Sumber: Pinterest)


*Oleh: Syahrullah Muin -- Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aspirasi

"Semua ini untuk kepentingan daerah, Maluku Utara dan juga investasi." Pernyataan itu disampaikan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) periode 2021–2025, Ridha Ajam, saat proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Trimegah Bangun Persada—konglomerasi Harita Group—di Gedung Rektorat Unkhair, Ternate, Maluku Utara pada Maret 2022. Adapun kerjasama mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, seminar, magang, hingga penyediaan narasumber.

Di atas kertas, barangkali kemitraan yang terjalin itu tampak sebagai kolaborasi yang mungkin dinilai wajar. Namun, di balik bahasa ‘kerja sama’ muncul pertanyaan yang mendasar yang patut dilayankan: sejauh mana kampus mampu mempertahankan independensi akademiknya ketika bermitra dengan perusahaan yang aktivitasnya ditengarai menjadi sumber konflik sosial dan ekologis?

Apakah kampus masih menjadi ruang akademik yang mampu menguji klaim-klaim korporasi secara kritis? Ataukah justru akan perlahan berubah menjadi pemberi legitimasi moral dan ilmiah bagi industri ekstraktif? Pertanyaan itu amat penting diajukan oleh karena Harita Nickel bukan sekadar perusahaan tambang biasa.

Sejak 2010, Harita Nickel mulai mengeksploitasi nikel di Pulau Obi melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Trimegah Bangun Persada dan PT Gane Permai Sentosa. Empat tahun kemudian, perusahaan memperluas rantai bisnisnya dengan membangun smelter nikel. Langkah tersebut berlanjut pada 2017 dengan produksi feronikel pertama dan pada 2021 mulai memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebagai bagian dari program hilirisasi nasional.

Di tingkat nasional, industri nikel memang sedang berada pada puncak ekspansinya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan Indonesia memiliki sumber daya nikel sebesar 17,3 miliar ton dengan cadangan sekitar lima miliar ton. Pada 2022, produksi nikel nasional mencapai lebih dari 106 juta ton, disertai produksi feronikel dan nikel matte dalam jumlah besar. Sementara itu, Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) mencatat Indonesia menyumbang sekitar 37 persen produksi nikel dunia pada 2021.

Dari sudut pandang ekonomi, angka-angka itu selalu dipakai sebagai bukti keberhasilan kebijakan hilirisasi. Namun, statistik produksi tidak pernah benar-benar menceritakan siapa yang menanggung ongkos di baliknya.

Sebagaimana diungkap dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), “Jalan Kotor Kendaraan Listrik: Jejak Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan di Balik Gurita Bisnis Harita Group (2023)” hingga laporan “Perluasan Daya Rusak Akibat Bisnis Ekstraktif Harita Group (2025)” menunjukkan bahwa Desa Kawasi di Pulau Obi—yang berdampingan langsung dengan Industri Harita—mengalami penyusutan ruang hidup secara sistematis. Hutan dan wilayah produksi yang menopang kehidupan warga berubah menjadi arena produksi nikel, bahkan lebih jauh lagi warga menghadapi pengusiran dari kampung yang telah mereka tempati selama turun-temurun, jauh sebelum korporasi raksasa itu menduduki wilayah mereka.

Temuan JATAM itu sekaligus mengungkap realitas yang berjarak dari narasi bahwa investasi hadir semata demi kepentingan daerah dan nasional. Karena di lapangan, warga justru menjadi pihak yang menanggung langsung dampak ekologis dan sosial dari aktivitas industri tersebut. Salah satu dampak yang paling nyata juga adalah banjir.

Dalam laporan Mongabay berjudul “Banjir Bandang Terjang Desa Kawasi saat Harita Group Ekspor Nikel Sulfat Perdana ke Tiongkok”, disebutkan bahwa lumpur pekat menerjang pemukiman warga Desa Kawasi yang berada di sekitar kawasan industri nikel Harita Group. Lumpur tersebut meluap setelah Sungai Toduku mengalami banjir bandang akibat hujan lebat pada Jumat, 16 Juni 2023. 

Peristiwa itu menjadi semakin kontras karena pada hari yang sama, sebanyak 5.580 ton nikel sulfat yang dikemas dalam 290 kontainer diberangkatkan dari kawasan industri Harita Group di Pulau Obi menuju Tiongkok, salah satu pasar bagi produk yang dikembangkan oleh NCKL (kode saham PT Trimegah Bangun Persada).

Persoalan di Kawasi tidak berhenti pada banjir. Investigasi The Gecko Project melalui laporan “Mobil Bersih, Air Tercemar: Rahasia Beracun Raksasa Nikel” mengungkap bahwa dokumen internal perusahaan menunjukkan Harita telah mengetahui adanya persoalan pencemaran Kromium-6 (Kromium Heksavalen) sejak 2012 di sekitar area operasinya. Laporan tersebut menyebut, pada 2022, Kromium-6 telah mencapai mata air utama yang digunakan warga Kawasi untuk kebutuhan sehari-hari. Kromium Heksavalen merupakan senyawa beracun yang dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker.

Selain persoalan air, dalam laporan yang sama warga juga menyampaikan perubahan terhadap sumber penghidupan warga, termasuk menurunnya hasil tangkapan ikan di wilayah sekitar pesisir. Mereka juga melaporkan berbagai keluhan kesehatan yang dikaitkan dengan keberadaan aktivitas industri.

Dalam laporan lainnya pun menunjukkan, bahwa sejak awal operasi perusahaan, warga Kawasi diduga tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Banyak warga bahkan baru mengetahui keberadaan perusahaan setelah aktivitas pertambangan berjalan.

Kontras antara narasi resmi perusahaan dan pengalaman warga inilah yang seharusnya menjadi ruang kerja utama perguruan tinggi. Kampus semestinya hadir untuk menguji klaim-klaim pembangunan secara independen, bukan justru mengafirmasinya melalui hubungan kelembagaan yang saling menguntungkan.

Meski begitu, tidak hanya di Unkhair, Harita melalui program Goes to Campus diketahui membangun hubungan dengan sejumlah perguruan tinggi ternama dan terkemuka di Indonesia seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, hingga Institut Pertanian Bogor. Bentuknya beragam: bisa seminar, diskusi, kuliah umum, program magang, hingga kolaborasi penelitian.

Jika dilihat hanya sekilas, program-program semacam itu nampak sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap dunia pendidikan. Namun justru di sinilah letak persoalannya. Hubungan yang terus dipelihara antara perusahaan dan perguruan tinggi berpotensi mengikis jarak kritis yang menjadi fondasi kebebasan akademik.

Ketika perusahaan menawarkan dana penelitian, membuka akses lapangan, menyediakan beasiswa, atau menawarkan peluang kerja bagi mahasiswa, maka sangat mungkin lahir relasi ketergantungan yang membuat kampus semakin sulit mengambil posisi yang benar-benar independen.

Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi mengemban Tri Dharma: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan Tri Dharma bertumpu pada prinsip kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Karena itu, penelitian semestinya dijalankan secara independen berdasarkan kaidah ilmiah dan etika akademik, termasuk ketika temuan yang dihasilkan tidak menguntungkan kepentingan pihak tertentu. Demikian pula pengabdian kepada masyarakat semestinya berorientasi pada kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, bukan semata-mata menjadi perpanjangan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Namun, ketika hubungan kelembagaan dengan korporasi semakin erat, ruang independensi akademik berpotensi mengalami penyempitan. Agenda riset dapat terdorong menuju tema-tema yang lebih “aman” atau selaras dengan kepentingan pemberi dukungan, sementara isu-isu yang berpotensi merugikan citra perusahaan berisiko tersisih dari perhatian akademik.

Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, kegiatan kampus juga dapat bergeser menjadi medium yang memperkuat legitimasi perusahaan alih-alih mengutamakan kepentingan warga terdampak. Di sisi lain, mahasiswa berisiko lebih akrab dengan narasi hilirisasi nikel sebagai simbol kemajuan ekonomi tanpa memperoleh ruang yang setara untuk mengkaji biaya ekologis, dampak sosial, dan konflik yang menyertai proses tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin sulit dilawan sebab tidak hadir melalui paksaan. Karena yang datang justru berbagai tawaran yang tampak menguntungkan: dana penelitian, kesempatan magang, pelatihan, akses lapangan, hingga dukungan bagi kegiatan akademik. Dalam situasi ketika banyak perguruan tinggi menghadapi keterbatasan anggaran, tawaran semacam itu tentu sulit ditolak. Tetapi justru di situlah independensi diuji.

Kampus perlahan tidak lagi berdiri sebagai penyeimbang antara kepentingan modal dan kepentingan publik. Ia mulai menempati posisi yang sama dengan korporasi, menggunakan bahasa "kemitraan" untuk menggambarkan hubungan yang bagi warga terdampak justru terasa sebagai bagian dari proses yang memperkuat industri ekstraktif. Pada titik itu, universitas tidak lagi berada di luar sistem untuk mengawasinya. Ia telah terjerumus dalam sirkuit ekstraktivisme yang membuat sistem tersebut terus bekerja.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya independensi akademik. Lebih dari itu adalah fungsi paling mendasar universitas sebagai penghasil pengetahuan yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan modal. Sebab ketika kampus berhenti mengkritik industri yang merusak, ia tidak lagi sekadar diam tapi ikut merawatnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama