![]() |
| ilustrasi |
*Oleh: Sukriyanto Safar
LPM Aspirasi-- Belakangan ini, kabar dari lingkar tambang emas Gosowong, Halmahera Utara, terasa makin dingin. Bukan karena cuaca Maluku Utara yang sedang bersahabat, melainkan karena nasib ratusan hingga ribuan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang digantung oleh status yang terdengar santun namun horor "dirumahkan".
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata "dirumahkan" harusnya berarti dipulangkan ke rumah. Namun dalam lanskap industri hari ini, kata tersebut kerap mengalami pergeseran makna semantik. Ia berubah dari kesempatan istirahat sejenak, menjadi teror ketidakpastian yang membakar nasib dapur para pekerja.
Pertanyaan besarnya: apakah kebijakan ini murni strategi efisiensi untuk menyelamatkan kapal korporasi yang sedang oleng, atau sekadar ruang tunggu abu-abu yang mengaburkan hak-hak normatif pekerja?
Secara hukum, istilah “dirumahkan” memang berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di atas kertas, status hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dianggap masih sah berjalan. Karyawan hanya diminta tidak aktif bekerja untuk sementara waktu demi efisiensi internal. Namun, realitas di lapangan sering kali berbicara lain.
Status dirumahkan tanpa batas waktu yang jelas justru menjadi ruang tunggu yang menyiksa. Pekerja kehilangan pendapatan tetap, namun statusnya yang masih "karyawan" membuat mereka sulit mencari mata pencaharian baru yang lebih pasti.
Ini bukan sekadar asumsi atau diskusi liar di Kantin Teksas depan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Khairun, jejak digital mencatat keresahan ini secara nyata. Berdasarkan dokumen laporan Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) yang dibawa ke DPR RI, gelombang ketidakpastian ini sudah mengemuka sejak awal tahun 2025. Laporan tersebut menyoroti adanya hak gaji yang diduga tidak diterima utuh, penunggakan upah, hingga mandeknya iuran jaminan sosial seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Siklus ketidakpastian ini nyatanya masih menggelinding hingga tahun 2026. Kasus terbaru pada Maret 2026 menjadi bukti sahih betapa dinamisnya dinamika hubungan industrial di lingkar tambang tersebut. Dua mantan pekerja PT NHM (berinisial F dan N) terpaksa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Halmahera Utara setelah perundingan bipartit menemui jalan buntu (deadlock).
Dokumen aduan menunjukkan kontrak mereka diputus per 1 Januari 2026, namun menyisakan persoalan klasik: klaim tunggakan sisa gaji dari periode tahun sebelumnya yang belum dituntaskan sepenuhnya, serta realisasi upah selama dirumahkan yang jauh dari komitmen awal.
Jika ditarik mundur, riak-riak ini bukan cerita baru. Pada Mei 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi juga sempat melaporkan PT NHM ke Disnakertrans Maluku Utara mendampingi puluhan pekerja terkait persoalan pemenuhan hak-hak normatif.
Dari kacamata regulasi, kebijakan merumahkan pekerja sebenarnya memiliki aturan main yang ketat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998, pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh selama pekerja dirumahkan, kecuali jika diatur berbeda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau melalui kesepakatan tertulis hasil perundingan bipartit.
Artinya, kondisi krisis finansial yang dialami perusahaan—baik karena alasan pemulihan operasional maupun investasi alat baru—tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum pemenuhan hak buruh yang dilindungi oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tentu saja, ketika hak atas upah ini tersendat, yang muncul adalah efek domino yang mengerikan secara sosial. Di balik satu nama pekerja yang dirumahkan, ada satu keluarga yang ikut limbung. Pendapatan yang macet seketika memukul kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar: dari urusan isi piring di dapur, biaya kesehatan, hingga taruhan masa depan lewat biaya sekolah anak-anak.
Sayangnya, dalam logika industri kapitalistik, manusia sering kali diposisikan sebagai komponen variabel yang paling mudah dipangkas saat neraca keuangan perusahaan sedang memerah. Ketika pendapatan merosot, tombol darurat bernama "efisiensi" langsung ditekan, dan pekerja dipaksa maklum atas nama "kelangsungan bisnis".
Jika pola pengabaian hak normatif ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka kasus-kasus perselisihan hubungan industrial di sektor pertambangan akan terus membumbung tinggi. Di sinilah peran negara diuji. Pemerintah melalui Disnakertrans tidak boleh sekadar bertindak sebagai "petugas pencatat masalah" atau stempel formalitas yang pasif. Harus ada ketegasan independen dan fungsi pengawasan (law enforcement) yang nyata untuk memastikan setiap korporasi patuh pada regulasi hukum yang berlaku.
Bagaimanapun, pekerja bukanlah sekadar angka statistik dalam pos pengeluaran atau faktor produksi tak berjiwa yang bisa dikurangi sesuka hati saat profit menyusut. Mereka adalah manusia dengan martabat dan hak atas penghidupan yang layak. Dalam kondisi krisis sedalam apa pun, pemenuhan hak dasar pekerja adalah kewajiban hukum yang mutlak, bukan opsi sekunder yang bisa ditawar demi menyelamatkan isi kantong korporasi. (*)
***Penulis merupakan anggota aktif dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aspirasi.
