11 Warga Maba Sangaji Ditetapkan Jadi Tersangka, YLBHI: Putusan Hakim Ambiguitas


Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Susi H. Bangsa/LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi-- Kriminalisasi 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur terus berlanjut. Kini status mereka sah menjadi tersangka. Keputusan itu berdasarkan sidang pra-peradilan pada Senin (16/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Ada lima perkara dalam pembacaan putusan pra-peradilan di PN Soa Sio. Tiga perkara menyatakan proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, namun status tersangka 11 warga sah. Satu perkara lainnya menetapkan penangkapan dan penetapan tersangka sah.

Sementara satu perkara yang terdapat tujuh warga ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima. Alasan hakim, PN Soa Sio tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang berarti 11 warga Maba Sangaji akan tetap berstatus sebagai tersangka dan tetap akan ditahan.

Keputusan hakim itu menuai protes. Masyarakat Maba, serta berbagai elemen masyarakat yang hadir di PN Soa Sio, sempat melakukan aksi setelah pembacaan putusan. Massa mengangkat berbagai poster desakan untuk membebaskan 11 masyarakat adat.

Suarez H. Yunus, kuasa hukum warga mengatakan terdapat lima perkara putusan yang diajukan, diantaranya terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pada salah satu proses penyelidikan, hakim tidak menemukan surat perintah penangkapan sehingga hal itu dianggap tidak sah. 

“Tetapi karena hanya bersifat administratif, maka status tidak sah ditolak dan tersangka tetap dinyatakan sah,” ungkapnya.

Dia bilang, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda. Hal itu membuat mereka hanya mengajukan permohonan pra-peradilan untuk 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.

“Sidang pra-peradilan untuk 10 orang yang jadi tersangka karena masuk ke daerah pertambangan tanpa izin dan membawa senjata tajam, sehingga dianggap melanggar UU Minerba Pasal 2 ayat 1 dan UU Minerba Pasal 162," ucap Suarez. 

Suarez bilang keputusan hakim terbilang tidak konsisten. Ada keputusan penetapan tersangka tidak sah, tetapi pada akhirnya sah. Sejak awal sudah tidak sah, seharusnya seluruh rangkaian proses tidak sah.

Wetub Toatubun, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan putusan para hakim terkesan ambiguitas. Mereka berpendapat berbeda. Satu hakim menyatakan PN Soa Sio tidak berhak mengadili perkara tersebut, sedangkan hakim lainnya tidak mempersoalkan terkait kewenangan mengadili. 

Kata dia, wilayah Halmahera Timur masuk dalam administrasi hukum PN Soa Sio. Mestinya, dari fakta-fakta hukum persidangan praperadilan, PN Soasio bisa mengambil keputusan untuk membatalkan seluruh status tersangka warga Maba Sangaji. 

“Pengadilan harusnya tidak menerima satu pun atau sebagian tuntutan dari polisi kepada warga,” ungkap Wetub setelah putusan di PN Soasio.

Menurut Wetub, putusan pra-peradilan ini, menandakan satu preseden buruk yang terus berulang kepada masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan memperjuangkan lingkungan yang sehat. Selain itu, PN Soasio dan Polda disinyalir menjadi kaki tangan korporasi tambang nikel.

Sebelumnya, kriminalisasi masyarakat Maba Sangaji terjadi paska mereka menggelar aksi damai untuk menjaga tanah adat dari operasi PT Position. Awalnya 27 masyarakat yang ditangkap, namun perkembanganya 16 orang dibebaskan, sementara 11 lainya ditetapkan jadi tersangka.

Masyarakat dituding bertindak premanisme karena membawa senjata tajam, dan merampas kunci alat berat. 

Sekadar untuk diketahui, PT Position  berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, dalam struktur pemegang sahamnya, 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49 persen dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte.Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.

PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan ‘entitas anak tidak langsung.’ Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.


Reporter: Nurdafni K. Hamisi

Editor: Susi H. Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama