Mahasiswa Papua di Ternate Demo Tolak DOB di Papua

Massa aksi KMP di pelataran Unkhair, [16/03/2022] Foto: Darman Lasaidi/LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi -- Puluhan mahasiswa Papua di Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar demonstrasi menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, pada Rabu (16/3/2022) di lingkungan kampus II Universitas Khairun (Unkhair).

Mahasiswa Papua yang menempuh studi pendidikan di Kota Ternate ini juga khawatir dampak buruk adanya pemekaran DOB di Papua. 

Agus Bagau, Koordinator Aksi Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) Kota Ternate, berkata, daerah otonomi baru dapat membuka ruang yang sangat luas bagi kepentingan kelompok kapitalis di tanah Papua. Kelompok pemodal ini yang akan mengambil untung mengeksploitasi sumber daya alam di tanah Papua dan meninggalkan penderitaan rakyat Papua.

"Investasi akan masuk dengan leluasa ke atas tanah Papua jika proses percepatan pembangunan ini turut dilanggengkan," ujarnya.

Bagi Agus, kalau ditinjau dari sisi kependudukan yang merupakan faktor utama dari program di suatu wilayah, maka jumlah penduduk asli Papua jauh dari kata cukup yaitu sebesar dua juta jiwa untuk dimekarkan menjadi enam provinsi.

Sehingga dia menilai hal ini terkesan prematur, dan tentu akan mengancam  eksistensi masyarakat pribumi atau orang asli Papua. 

Agus bilang rakyat Papua sampai hari ini, melalui tujuh dewan adat dan juga Majelis Rakyat Papua secara terang -terangan menolak pemekaran wilayah baru. Bahkan ada yang tak segan-segan untuk mengutuk dan mengatakan ini agenda kolonial Indonesia yang berkaitan dengan Investasi dan penetrasi militer di seluruh tanah Papua.

Kebijakan pemekaran daerah ontonomi baru di tanah Papua ini lahir setelah satu tahun  pengesahan paket undang-undang Omnibus Law. Undang-undang pendukung kapitalis dengan agenda liberalisasi pasar bebas. Dimana strateginya di tanah Papua berwujud DOB, supaya mempermudah akses terhadap pembangunan infrastruktur dan mendukung kelancaran investasi. 

"Tak lupa juga setiap kabupaten baru pasti punya Polsek, Polres dan Kodim yang siap untuk mengamankan kepentingan NKRI dan kepentingan investasi, kalau ada orang Papua yang macam -macam main tembak saja," ungkap mahasiswa asal Papua yang kuliah di Ternate itu.

Agus menambahkan arus transmigrasi penduduk dari luar Papua yang masuk kedalam tanah Papua juga akan membeludak dan sulit terkontrol, sehingga ancaman depopulasi Orang Asli Papua (OAP).

Dilansir dari media asal Papua, Jubi, ada 33 Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua dan Papua Barat yang disepakati. Terdiri dari 21 DOB di provinsi Papua, sembilan DOB di Papua Barat. Tiga DOB lainnya, dua pemekaran provinsi dari provinsi Papua dan satu pemekaran provinsi di Papua Barat.

"Kebijakan -kebijakan ini, akan melegitimasi investor yang ada di Indonesia maupun luar negri. Ini merupakan bentuk perlawanan kita untuk menyatakan tidak setuju dan menolak keras pemekaran yang di rancang pemerintah, dalam hal ini kebijakan Jakarta," tandas Ronaldo, mahasiswa asal Papua yang juga terlibat aksi.

Dia juga bilang transmigrasi akan semakin membuat klaster pendatang di Papua makin meningkat dan jelas mengancam Orang Asli Papua (OAP).

Apalagi menurutnya presentase Penduduk asli Papua pada provinsi Papua Barat hanya sebesar 2% dari dari total keseluruhan penduduk di Provinsi Papua Barat. Sementara di Provinsi Papua hanya ada 4% dari total penduduk provinsi itu. 

Baginya pemerintah gagal menjaga populasi pribumi, lalu mau mengurangi jumlah OAP dengan berbagai kekerasan aparat negara seperti pembunuhan, penembakan, pemerkosan dan berbagai operasi militer, di tambah lagi program siluman yang tidak berdasar pada aspirasi rakyat Papua.

"Seperti DOB tambahan yang memperbesar kemungkinan depopulasi orang asli Papua. Ini bisa di bilang praktik genosida dan perampasan sumber daya alam terhadap orang dan alam Papua," imbuhnya.

Karena berbagai persoalan itu, para mahasiswa asal Papua ini menyerukan: 

1. Tolak daerah otonomi baru di seluruh tanah Papua.

2. Buka akses jurnalis HAM nasional maupun Internasional ke tanah Papua.

3. Cabut UU No. 2 tahun 2021 tentang otsus jilid II di tanah Papua.

4. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat.

5. Berikan ruang demokrasi bagi rakyat Papua.

6. Tarik militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua.

7. Tolak eksplorasi PT Antam blok Wabu di Intan Jaya.

8. Lawan kekerasan seksual di Papua.

9. Usut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, dan

10. Stop intimidasi terhadap Aktivis HAM.


Reporter: Darman Lasaidi

Editor: Susi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama