PMII Babullah Ternate Aksi Tolak Pilkada dan Bangun Politik Alternatif

Massa aksi pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Babullah Ternate orasi di depan RII Ternate, Jumat (4/12/2020). FOTO: Dok PMII

lpmkultura.com -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Babullah Ternate menggelar aksi unjuk rasa, di depan RRI Ternate, Salero, Ternate Utara, pada Jumat (4/12/2020). Mereka menolak pemilu Kepala Daerah serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menyerukan pembangunan Partai Alternatif.

Aksi kampanye tersebut mulai pada siang pukul 15.00 WIT, dari RRI Ternate, Salero, Pasar Barito, Gamalama, dan terakhir di Taman Nukila, Jalan Sultan M. Djabir Sjah. 

Koordinator Aksi, Rizkiyawan Hasan dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pilkada menjadi ajang pertarungan partai politik borjuis maupun elit lokal untuk merebut kekuasaan.

Selama ini tambah Rizki, rakyat menganggap pilkada sebagai jalan terbaik untuk menjawab kondisi yang dialami oleh mereka, baik dari segi ekonomi, kesehatan, pendidikan maupun krisis agraria. Namun faktanya kesengsaraan dan penderitaanlah yang justru disodorkan pasca pemilu oleh pasangan calon terpilih.

"Karena selalu ada hal yang bersifat kompromis antara komprador, kekuatan oligarki dan industri asing yang di buktikan dengan 313 izin usaha pertambangan di Maluku Utara yang siap membunuh masyarakat dan membabat habis hutan dan menggusur lahan pertanian dan juga pemukiman masyarakat," terang Rizkiyawan saat aksi.

Belum lagi dalam situasi krisis dan diterpa pandemi, Rizki bilang pemerintah, DPR-RI, juga partai politik borjuis malah menghadirkan suatu produk hukum yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru bertentangan dengan kepentingan rakyat.

"Ini merupakan satu kekeliruan dan kecelakaan besar karena tidak mempertimbangkan situasi ekonomi-politik di Indonesia saat ini," pungkasnya.

Dibalik pengesahan undang-undang cipta kerja ini terdapat kepentingan besar pebisnis tambang guna mendapatkan jaminan hukum untuk keberlangsungan dan keamanan bisnisnya. 

Hal ini tidak berbeda jauh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai legitimasi untuk menguasai kawasan strategis ekonomi Indonesia, kata Rizki.

"Jadi sudah sangat jelas bahwa rakyat sudah seharusnya mencari jalan keluar dari masalah yang sudah-sudah agar anak-cucu kedepanya tidak menderita dengan membangun blok politik alternatif dan sebagai syarat rakyat baru melawan," jelasnya.

Syarat pembangunan blok politik alternatif ini, tambah Rizki dengan berorganisasi, belajar ekonomi politik, membangun persatuan yang luas dan kuat sampai hingga terwujud partai baru yang revolusioner. Partai ini menurutnya lahir dari kelas pekerja dan kaum tertindas lainnya. 

Dia mengakui, syarat terwujudnya partai alternatif memang tidak mudah. Anggota organisasi harus menempa diri dengan ide-ide, program, metode, maupun tradisi yang semua ini dimulai dengan kerja-kerja pendidikan politik terhadap kader yang membutuhkan waktu (lama) untuk tercapai.

Reporter: Darman
Editor: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama