Demo Tolak Omnibus Law: 10 Masih Ditahan & 11 Bebas, Termasuk 2 Pelajar

Massa aksi penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditangkap dan ditahan di walikota Ternate kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Malut, Selasa (13/10/2020). FOTO/Istimewa


lpmkultura.com -- Sebanyak 11 orang yang demo Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah dibebaskan, Selasa (13/10/2020) tengah malam sekira pukul 01.00 WIT. 2 diantaranya pelajar, 3 warga dan seorang pedangan kopi keliling. Masih ada 10 orang yang ditahan aparat kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. 

Menurut keterangan resmi Pendamping Hukum dari LBH Justice 11 orang yang dipulangkan itu karena polisi tidak mengantongi cukup bukti. Entah bukti apa, tidak disebutkan. Yang pasti terkait dengan kericuhan saat melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan kantor Walikota, siang hingga sore tadi.

"Ada beberapa yang dipulangkan karena memang polisi tidak mengantongi cukup bukti. Yang saya kantongi bukti disini hanya 10 orang, jadi ada 11 orang yang dipulangkan malam ini," ujar Advokat YBH Justice Maluku Utara, Fitria A Hi Muhammad, di depan Ditreskrimum Polda Malut, Selasa malam. 

Dia belum bisa pastikan nasib 10 massa aksi lainnya yang ditahan. Masih menunggu hasil pemeriksaan sampai besok, Rabu.

"Saya blm bisa pastikan yang sisanya, nanti proses pemeriksaanya besok, dan kami tetap kawal. 1×24 jam kalau polisi tidak mengantongi bukti yang cukup, mereka harus di bebaskan."

Saat ditanya sikap Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice atas penangkapan 21 demonstran penolak Omnibus Law, dia justru menepis dan mengatakan, "sebenarnya ini bukan penangkapan, kalau penangkapan dan penahanan itu, bisa dilakukan ketika seseorang sudah menjadi tersangka."

"Jadi mereka para penyidik berpendapat bahwa ini tertangkap tangan, kalau tertangkap tangan tidak perlu ada surat penangkapan segala macam," tambahnya sembari menyebut keterangan lebih lanjut akan diinformasikan pada Rabu, karena masih dalam proses pemeriksaan terhadap massa aksi yang belum dibebaskan. 

Kesaksian Seorang Pelajar

Seorang pelajar yang dibebaskan dan keluar lebih awal tengah malam itu mengisahkan kejadian bagaimana sampai dia ditangkap. Dari walikota hingga depan Jatiland Mall, polisi menghujani massa dengan tembakan gas air mata. 
 
"Tadi ikut aksi di kantor walikota, terus ada tembakan gas air mata dari aparat, disitu saya tidak bisa lari, terus ditangkap di depan Mall," cetus siswa SMA yang tidak ingin disebutkan namanya. Kepalanya digunduli aparat kepolisian. 

Saat ditangkap karena tak kuat menahan asap gas air mata, dia lantas dipukul oleh sejumlah polisi. "Saya di pukul di bagian kaki, dan di rusuk, saya mencoba untuk melindungi wajah saya dari pukulan sehingga tidak kena," terangnya. 

Tidak hanya disitu, dia lantas dibawa ke kantor walikota. Mereka dimintai identitas hingga dibawa lagi ke Ditreskrimum

"Di kantor walikota tadi kami disuru buka baju. Terus kami dipukul, rambut kami digunting."

Malam itu pun, seorang ibu datang mondar-mandir melihat kantor Reskrimum Polda Malut. Dia menduga kuat, anaknya yang hanya seorang pedagang kopi jalanan itu ditahan disana. 

Ibu yang tidak sempat menanyakan namanya itu menceritakan kepada sejumlah massa solidaritas di lingkungan Ditreskrimum Polda Malut yang menuntut pembebasan terhadap kawan-kawan mereka yang masih belum tahu identitas secara keseluruhan. 

Saat sore tadi kira-kira pukul 15.00 anaknya diajak sejumlah teman mahasiswa terlibat demo tolak Omnibus Law. Dia ikut, dan pada akhirnya ditangkap aparat. Di wajah ibu itu, tampak sangat khawatir anaknya yang ditangkap. Tak lama, Ibu itu diantar pulang sembari menunggu kabar anaknya. 

Reporter: Fahdi &  Ajun 
Editor: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama