FRI-WP Nilai Drop Out 4 Mahasiswa Aksi 'Papua Merdeka' Cacat Prosedur

Aksi FRI-WP Malut didepan Univ. Muhammadiyah Maluku Utara (LPM Kultura/Ajun)

lpmkultura.com -- Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) mengecam tindakan pihak Universitas Khairun (Unkhair) yang memberhentikan status studi atau Drop Out (DO) 4 mahasiswa yang ikut demo soal kemerdekaan Papua pada 2 Desember 2019 lalu. Pun cacat secara prosedural.

Pasalnya, empat mahasiswa  itu di Drop Out karena dinilai melakukan disintegrasi bangsa dan menjadi provokator. Pun melakukan tindakan makar. Melalui SK rektor yang ditandangani oleh Rektor Unkhair, Dr. Husen Alting, dengan nomor ; 1860/UN44/KP/2019.

"Kenapa, karena isu yang disampaikan di Hari Ulang Tahun (HUT) Papua Merdeka itu adalah bagaimana Papua itu memisahkan diri dari NKRI," ujar Warek III Bidang Kemahasiswaan, Syawal Abdulajit, saat ditemui tim LPM Kultura diruang kerjanya, Kamis (26/12/2019).

Mereka yang di Drop Out, diantaranya dua dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)  Arbi M. Nur [Prodi Kimia] dan Ikra S. Alkatiri [Prodi PPKn]; satu mahasiswa Teknik, Fahyudi Kabir [Prodi Elektro]; dan Mahasiswa Fakultas Pertanian, Fahrul Abdullah [Prodi Kehutanan].

"Dari mana kampus berkesimpulan bahwa kawan-kawan kami berbuat makar? Landasannya apa? Padahal tidak ada keputusan Pengadilan bahwa kawan-kawan saya berbuat makar. Ini cacat secara prosedur," terang Juru Bicara Nasional FRI-WP, Rico Tude dalam rilis yang diterima redaksi LPM Kultura, Kamis (26/12/2019).

Selama orang menyalurkan pemikiran dan ekspresi politiknya secara damai (tanpa kekerasan), tambahnya tidak boleh dikriminal.

"Kawan-kawan saya selama ini aksi demo secara damai, justru mereka sering mendapat kekerasan aparat kepolisian dan TNI," terangnya.

Sebagai lembaga pendidikan, lanjutnya kampus harusnya memiliki nilai kemanusiaan. "Buat apa lembaga kampus itu ada jika kampus sendiri gagap menempatkan penghormatan atas kebebasan berpikir dunia akademik," tuturnya.

Bagi dia, orang tidak boleh dipidanakan atau mendapatkan sanksi hanya karena berbeda pemikiran atau pandangan politik. 

"Kita sekarang hidup di era reformasi, dimana keterbukaan, kebebasan berpikir, berekspresi, berpolitik, dan lainnya, mestinya dijunjung sebagaimana dijamin dalam Konstitusi," terang Rico.

Bagi dia, sekarang tidak lagi hidup di masa Orde Baru, dimana kebebasan berpikir sangat dikekang dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan di ranah akademik. 

"Bagi mahasiswa, ruang akademik menjadi benteng terakhir kebebasan berpikirnya dapat disalurkan. Ketika tidak ada kebebasan berpikir dalam ruang akademik, maka kita mestinya patut bertanya, apakah reformasi hanya tinggal nama tanpa makna? Ataukah reformasi Indonesia sudah mundur?," tuturnya.

Dia juga mendesak agar kampus membuka ruang demokrasi selus-luasnya.

Sementara, dalam keterangan Arbi, salah satu mahasiswa yang juga diberhentikan mengatakan SK tersebut belum mereka terima. Ia bahkan menemui Wadek III FKIP, namun belum ada SK.

"SK DO belum kami terima," akuh Arbi

Dia heran, kenapa SK DO keluar tanpa melibatkan mereka. Bahkan tidak dipanggil untuk dimintai keterangan. Pun tidak dilayangkan surat secara resmi oleh Universitas.

Tindakan pihak kampus tersebut, kata dia sepihak dan menyalahi prosedur civitas akademik secara konstitusional.

"Kita tolak itu SK, akitivitas kita tidak ada sangkut-pautnya dengan kampus. Kampus tidak punya hak untuk intervensi," tutur Arbi saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat mahasiswa itu ikut tergabung dalam aksi yang dilakukan oleh Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Komunitas Mahasiswa Papua (KMP), Senin (2/11/2019) lalu di depan Univ. Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).

Aksi tersebut untuk memperingati Hari lahirnya bangsa west Papua ke-58 tahun silam, atau 1 Desember 1961. Pun menuntut pembebasan terhadap 6 tahanan politik Papua.

Massa aksi saat itu berjumlah sekira puluhan orang itu lalu dibubarkan secara paksa oleh gabungan TNI-Polri. Ada 10 orang yang ditangkap, 4 mahasiswa diantaranya teridentifikasi menempuh studi di Perguruan Tinggi Unkhair. 6 orang lainnya tersebar diberbagai Universitas di Maluku Utara.

Reporter: Man
Editor: Ajun

3 Komentar

  1. #tolakDOsepihak
    #Kamibersamaarbi
    #Kamibersamaikra
    #Kamibersamafahrul
    #Kamibersamafahyudi

    BalasHapus
  2. #TolakDOsepihak
    #Kamibersamaarbi
    #Kamibersamaikra
    #Kamibersamafahrul
    #Kamibersamafahyudi

    BalasHapus
  3. #tolakDOsepihak
    #Kamibersamaarbi
    #Kamibersamaikra
    #Kamibersamafahrul
    #Kamibersamafahyudi

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama