Tukin Tidak Dibayar, Dosen Unkhair Ancam Mogok Mengajar

Seorang dosen saat melakukan orasi di pelataran Fakultas Ekonomi dan bisnis, Unkhair Kampus II Gambesi, Ternate Selatan. Foto: Yuliar Sapsuha/LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi -- Dosen Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar aksi ancam mogok mengajar pada Senin (3/2/2025) di pelataran Fakultas Ekonomi dan bisnis, Unkhair Kampus II Gambesi, Ternate Selatan. 

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Dosen Kemenristek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengusung tuntutan utama menuntut pemerintah segera membayarkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek tahun 2020-2024  yang belu dibayar, serta pembayaran tukin 2025 kepada semua dosen ASN tanpa kecuali.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Segera Bayar Tukin Dosen Seluruh Indonesia”. Tuntutan tersebut berlaku untuk dosen ASN yang mengajar di PTN Satker, BLU, PTNBH, maupun di LLDIKTI sebagaimana hak yang telah diamanatkan dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kordinator Aksi, Amar Ome, mengatakan pemerintah Republik Indonesia harus serius dalam menangani masalah ini, karena ini hak dan kewajiban dari dosen yang harus dipenuhi oleh pemerintah. 

"Forum dosen ini akan mengawal terus pembayaran tukin dari tahun 2020 hingga 2025 sampai semua terpenuhi,” ungkapnya. 

Dia bilang, upaya pemerintah mengalokasikan anggaran 2,5 Triliun untuk pembayar tukin itu hanya berlaku untuk tahun 2025. Padahal menurut aturan, tukin harusnya dibayar mulai dari tahu 2020. 

"Dosen itu guru bangsa, bangsawan pemikir yang banyak melahirkan anak bangsa yang cerdas untuk bangsa ini sehingga kesejahteraannya perlu diperhatikan,” tegasnya.

Safrudin Amir, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mengatakan pembayaran tukin memiliki tiga skema dan yang disepakati hanya skema satu yang di gabungkan dengan serdos. Hal ini tumpang tindih, karena tukin itu pembayarannya sendiri dan serdos itu pembayarannya sendiri serta ini diatur dalam undang-undang. 

Sejumlah dosen Unkhair saat membacakan petisi. Foto: Yulinar Sapsuha/LPM Aspirasi.


"Namun dengan alasan karena tidak ada anggaran makanya pemerintah menggabungkan tukin dan serdos, hal ini berarti pemerintah menyalahi aturannya sendiri,” ungkapnya.

Kata dia, pemerintah tidak membayar tukin dosen 5 tahun kebelakang sementara tukin dari instansi lain sudah dibayar semenjak tahun 2018. Ini ketidakadilan yang dipraktekan oleh pemerintah Indonesia. 

"Ini adalah hutang yang tidak di bayar oleh negara terhadap dosen dengan alasan komplikasi aturan dll," ungkapnya

Menurut dia, bukan komplikasi aturan yang menjadi penghambat untuk mengurus masalah subtantif yakni tentang keadilan dan hak asasi yaitu pembayaran tukin. 

"Alasan tidak logis dari pemerintah tentang hal ini, sebab harusnya undangan-undang menyesuaikan dengan hal-hal subtantif seperti penegakan keadilan dan pemenuhan hak-hak warga negara,” tutupnya.

Massa aksi damai ini bersepakat akan lakukan pemogokan jika pembayaran tukin tidak diselesaikan. Hal ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah Republik Indonesia.


Reporter: Sukriyanto Safar

Editor: Susi H. Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama