Masyarakat Kalumata Terus Protes Rencana Penggusuran Rumah Warga

Massa aksi saat melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa (5/6/2023). Foto: LPM Aspirasi/ Sukriyanto Safar.


LPM AspirasiKasus penggusuran rumah warga di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali berlanjut. Kali ini, bakal menyasar warga Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. 

Aliansi Masyarakat Kalumata Menggugat gelar demonstrasi pada Senin (5/6/2023) di Tugu Makugawene, Kalumata, Kota Ternate. Aksi itu menyusul beberapa rumah warga Kalumata yang terancam digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Aksi ini dimulai sekira pukul 09.00 WIT. Massa bentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Penggusuran dan Eksekusi Lahan, Selamatkan Tanah Adat”.

Berdasarkan kronolgi Aliansi, bertajuk “Kasus Sengketa Lahan Adat Milik Alm. Djasia Buka” tanah seluas 1,5 hektar itu dihibahkan Iskandar M. Djabir Sjah, Sultan Ternate kepada almarhum Buka sebagai penghargaan karena pengabdiannya kepada kesultanan pada tahun 1959. Kala itu Buka menjabat sebagai Jogugu Loloda (Perdana menteri atau mangkubumi loloda) Kesultanan Ternate.

Pemberian itu melalui surat Cucatu (semacam dokumen hak atas tanah) pemberian almarhum Sultan Iskandar M. Djabir Sjah. Karena waktu yang lama, surat Cucatu itu telah hilang. Karenanya pada tahun 1996 dibuatkan lagi oleh Sultan Mudaffar Sjah sebagai Sultan yang berkuasa kala itu. 

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Sultan Mudaffar Sjah dan stempel sah Kesultanan Ternate pada tanggal 19 Oktober 1996.

“Tanah dari wilayah itu (yang dulunya bernama Desa Kalamata, Kecamatan Kota Praja, Kabupaten Maluku Utara) sudah secara resmi diberikan kepada saudara Buka atas dasar jasanya terhadap kesultanan ternate,” ungkap Abd Malik Jais Doa, Koordinator aksi.

Akan tetapi pada tahun 2016, Juharno, salah seorang anggota TNI mengklaim tanah itu miliknya. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) Nomor 229 Tahun 1978. 

Menurut Joharno, tanah itu berasal dari tanah negara bekas Swapraja atau Eigendom (Istilah dari jaman Belanda yang memiliki arti hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah) sesuai SK Panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tanggal 10 Mei 1978.

Kemudian diproses dengan SK Guburnur No. 89/HM/PL7Trt/78 tanggal 1 Desember 1978 a.n: Joharno diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara untuk anggota Perwira ABRI yang bertugas di Maluku Utara saat itu. Dari situlah terbit SHM Nomor 229 atas nama Joharno.

Karena permintaannya tidak terpenuhi, Juharno melakukan tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate kepada Ahli Waris almarhum Buka yang menempati lahan tersebut, serta menyertakan bukti surat atas nama Sultan Mudaffar Sjah pada 14 Agustus 1997 yang isinya membatalkan surat sebelumnya yang dikeluarkan pada 19 Oktober 1996.

Sementara, Ilyas Bayau, Tulilamo Kesultanan Ternate, mengatakan setelah muncul perkara ini, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat pada 19 Juli 2022 yang membenarkan surat sebelumnya oleh Alm. Sultan Mudaffar Sjah tentang pemberian sebidang tanah oleh Kesultanan Ternate. 

“Sultan juga mengatakan bahwasannya surat pembatalan Tahun 1997 yang dimiliki Juharno tak pernah dibuat oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah,” ujarnya.

Olehnya karena itu semua, Ilyas menegaskan atas nama perangkat adat kesultanan meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah pusat, tolong arif dan bijaksana dan menyikapi hal ini.

"Kalau tidak aksi seperti hanya sebagian kecil, jika masih tidak diindahkan juga maka akan ada gelombang massa yang besar. Perlu diketahui seluruh masyarakat di Kota Ternate ini adalah masyarakat adat,” tegas Ilyas.


Reporter: Susi H Bangsa

Editor: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama