Aliansi Unkhair Bergerak Lancarkan Protes Kembali Menolak Penerapan Iuran/SPI

Aksi Aliansi Unkhair Bergerak menolak pemberlakuan Iuran/SPI, Rabu (23/9/2020). FOTO: Darman

lpmkultura.com -- Aliansi Unkhair Bergerak terus menggelar aksi protes menolak pemberlakuan Iuran atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di depan rektorat Universitas Khairun, pada Rabu (23/9/2020). Pemberlakuan SPI melalui SK Rektor nomor 231 tahun 2020 bagi mahasiswa baru yang lolos jalur seleksi Mandiri atau SMMPTN dinilai cacat secara prosedural dan mengabaikan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa di tengah pandemi COVID-19.

"Kebijakan penerapan Iuran Pengembangan Institusi (SPI)  di tengah situasi penyebaran COVID-19 yang tidak saja berdampak pada kesehatan melainkan juga sektor perekonomian masyarakat ini membebani mahasiswa dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta SPI sendiri," kata Iksan, koordinator Aliansi Unkhair Bergerak.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) itu mengungkapkan bahwa kebijakan yang dibuat oleh lembaga pendidikan khususnya pendidikan Perguruan Tinggi sangatlah merugikan bahkan nyaris memutuskan harapan bagi anak negri untuk mengenyam pendidikan perguruan tinggi.

"Kebijakan Rektor Unkhair sangat membebani mahasiswa khususnya mahasiswa baru selain beban Uang Kuliah Tunggal yang mahal akibat ulah kapitalisasi pendidikan juga di tambah SPI," ujarnya.

"Aksi kali ini, dengan tujuan dapat hering terbuka dengan pihak universitas dalam hal ini Rektor Unkhair Ternate, namun rektor tidak berada di tempat," pungkasnya.

Sementara itu, Rektor, kata Iksan menitipkan pesan di sekuriti kampus bahwa dia tidak akan mau menemui mahasiswa karena rektor menilai aksi mereka tidak mengatasnamakan organisasi intra kampus, padahal aksi kali ini tergabung beberapa organisasi intra-kampus, yakni Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas.

"Bahkan BEM FKIP dengan sepuluh HMJ-nya menyatakan sikap secara kelembagaan mereka untuk membentuk aliansi persatuan ini," terangnya.

"Namun, apapun sikap Rektor, kami tetap akan terus melakukan perlawanan dan terus mencari alternatif lain untuk mendesak rektor mencabut surat keputusannya," jelas Iksan.

Aliansi Unkhair bergerak akan membangun posko perlawanan dan juga membangun posko permohonan penurunan Iuran Pengembangan Isntitusi.

Dalam aksi itu, mereka merilis 11 tuntutan, diantaranya; mendesak rektor mencabut SK Nomor 231 tahun 2020 tentang Penetapan Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi; tolak kuliah daring atau online; tolak penambahan kategori UKT di tahun 2020; serta mendesak kampus memecat dosen yang diduga berperilaku cabul

Aliansi juga mendesak kampus mencabut SK drop out (DO) 4 mahasiswa Unkhair tanpa syarat; dan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada perwakilan mahasiswa atau BEM Universitas dan DPM Universitas.

Selain itu, tuntutan demokratis lainnya yakni  menolak pendidikan bela negara di kampus; stop kapitalisasi sektor pendidikan; stop intimidasi, represifitas terhadap gerakan mahasiswa; berikan kebebasan berfikir dan bependapat di lingkungan kampus hingga meminta wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan revolusioner.

Sebelumnya Unkhair sudah mengeluarkan atau menerbitkan aturan mengenai penerapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk calon mahasiswa yang tes jalur Mandiri melalui SK Rektor nomor 215 tahun 2020 dan diganti dengan SK Nomor 231/UN44/KU.10/2020 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Jalur Penerimaan Seleksi Mandiri Universitas Khairun Tahun 2020. Perubahan ini mengganti beberapa poin, salah satunya mencabut penetapan biaya SPI bagi kategori I, II dan yang punya KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar.

Kebijakan penerapan SPI di tahun 2020 ini disebutkan mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri yang dikatakan "dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri."

Reporter: Darman
Editor: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama