Cegah Penularan COVID-19, Unkhair Putuskan Tunda Wisuda dan Terapkan Kuliah Online

Ilustrasi virus Corona COVID-19 (Foto/CNBC Indonesia
LPMKULTURA.COM - Universitas Khairun (Unkhair) mengeluarkan surat edaran nomor 325/UN44/HM.09/2020 tentang kesiapsiagaan dan antisipasi virus corona (COVID-19). Surat itu mangacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI terkait protokol kesehatan.

Dalam edaran itu, Universitas Khairun akan meniadakan segala bentuk aktivitas proses pembelajaran tatap muka di kampus pada tanggal 24 Maret mendatang dan menggantikannya dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online serta menunda proses wisuda Sarjana dan Pascasarjana periode Maret 2020.

Pun mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak pulang kampung ke daerah asalnya dan tidak mengunjungi tempat keramaian

Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi virus Corona (COVID-19) yang kian hari penularan dan kasusnya meningkat. Dalam keterangan surat edaran resminya, Rektor Unkhair, Husen Alting menginstruksikan kepada seluruh fakultas untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, seperti kuliah, Ujian Tengah Semester (UTS), tugas perkuliahan serta bimbingan tugas akhir diupayakan dilakukan secara daring

“Proses pelaksanaan perkuliahan kita laksanakan secara daring. Daring itu di E-learning bisa E-mail atau bisa melalui facebook grup. Itu pilihan-pilihan metodologi yang kita serahkan ke fakultas untuk melakukan itu,” ujar Husen Alting, saat usai rapat di ruang senat akademik, Senin (16/3/2020.

Surat edaran Rektor Unkhair soal antisipasi virus Corona (COVID-19) terbit tanggal 16 Maret 2020

Husen Alting juga minta kepada dosen dan mahasiswa terhintung sejak tanggal 17-23 Maret 2020 untuk menyiapkan administrasi, materi pembelajaran dan menetapkan model pembelajaran daring untuk disampaikan kepada Universitas.

"Satu minggu ini kita persiapkan, dan dari tanggal 24 kita sudah berharap full dilaksanakan secara daring,” tuturnya sembari mengatakan mulai satu minggu kedepan, segala hal yang dibutuhkan akan dipersiapkan dari sekarang.

Selain kuliah online, mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Lapangan/Nyata (biasa disebut KKN), Magang atau bentuk praktik lapangan lainnya akan diupayakan ditempatkan di daerah Provinsi Maluku Utara dan daerah lain yang tidak dalam status transmisi lokal COVID-19.

Kegiatan wisuda yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2020 ditunda, dengan catatan, pertama, wisudawan/wisudawati dapat melakukan pengambilan transkip asli dan legalisir ijazah serta sertifikat Pendidikan Profesi Guru mulai tanggal 30 Maret 2020 di masing-masing fakultas, dan kedua, untuk acara proses wisuda, menunggu informasi lebih lanjut. 

Reporter: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama