PTUN Menangkan Rektor Unkhair, Tim Kuasa Hukum Mahasiswa DO Bakal Ajukan Banding

Ilustrasi

lpmkultura.com -- Empat mahasiswa yang dipecat (drop out/DO) Rektor Universitas Khairun (Unkhair) kini kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, melalui hasil amar putusan sidang yang dikeluarkan via saluran elektronik e-Court milik Kuasa Hukum mahasiswa Al Walid Muhammad Umamit, pada Selasa (29/9/2020). 
 
Dengan kata lain rektor Unkhair Husen Alting menang atas perkara kasus DO yang berjalan sejak 23 April 2020 lalu di PTUN Ambon.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020) tim Kuasa Hukum Rektor Unkhair Gunawan A. Tauda kepada LPM Kultura menyebutkan bahwa perkara gugatan yang diajukan 4 orang mantan mahasiswa Unkhair ditolak majelis hakim.

"Majelis Hakim dalam Pokok Perkara menyatakan: “Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”." Hal itu berarti Surat Keputusan Rektor Unkhair tentang pemberhentian studi (drop out/DO) dinyatakan telah memenuhi unsur legalitas hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Putusan itu, kata Gunawan Majelis Hakim menimbang dengan mencermati tuntutan dan perlengkapan aksi yang diajukan penggugat atau keempat mahasiswa yang ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2019 lalu.  

"Majelis Hakim menilai dan meyakini bahwa hal tersebut bukan aktivitas yang bersifat akademik dan bahkan tidak sejalan dengan Misi Universitas Khairun yang diantaranya yakni memelihara integritas nasional, karena aksi mahasiswa tersebut pada pokoknya bertujuan untuk pemberian hak referendum untuk Papua dan Papua Barat," terang Gunawan A Tuada, salah satu tim Kuasa Hukum Rektor Unkhair.

Keterangan itu juga menyebutkan bahwa empat mahasiswa yang di-DO tidak hanya melanggar  hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Khairun, namun lebih dari itu telah melakukan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 

"sehingga objek sengketa yang secara substansi memberikan sanksi berat kepada Penggugat menurut hukum telah memenuhi asas proporsionalitas, dengan demikan dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan objek sengketa melanggar asas proporsionalitas tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak," katanya mewakili tim kuasa hukum yang lain, Abdul Kadir Bubu, dan didamping oleh Jaksa Pengacara Negara (Kejati Maluku Utara).

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, lanjutnya, hendaknya menjadi pelajaran bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Khairun agar tetap menjaga nama baik Unkhair. "Salah satunya dengan cara tidak terlibat dan/atau mendukung agenda atau kegiatan organisasi yang dilarang keberadaanya oleh Pemerintah, terutama menyangkut isu Kemerdekaan Papua."

Sementara, Kuasa Hukum empat mahasiswa, Al Walid Muhammad Umamit, menjelaskan bahwa tim LBH Ansor Ambon bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai putusan majelis hakim menolak sengketa kasus DO itu keliru.

"Menurut kita secara hukum yang kita yakini bahwa memang ini keputusannya keliru, kalau sudah masuk pada pokok perkara berarti intinya gugatan yang diajukan dasarnya adalah teman teman melakukan demonstrasi," jelas Al Walid kepada LPM Kultura. 

Menurut Al Walid, kalau demonstrasi itu disebut perbuatan melawan hukum karena dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik maka itu keliru. "Ini kan keliru jadi kalau lebih jelasnya kekeliruan itu nanti kita baca dulu putusannya."

Al Walid bilang, secepatnya mereka akan mengambil putusan itu secara lengkap dan mengajukan banding. Batas pengajuan banding tanggal 16 Oktober 2020 mendatang.

Dia bersama tim LBH Ansor bakal ke pengadilan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak atau biaya perkara. Biaya perkara yang harus dibayar empat mahasiswa beragam nominalnya, mulai dari Rp.418.00 sampai Rp.556.000.
 
"Setelah dapat salinan putusan kita akan mempelajari pertimbangan pertimbangan majelis hakim apa sehingga melahirkan putusan tersebut setelah itu baru kita kemudian mengajukan banding, kemungkinan besar banding,"

Dia sepenuhnya berharap supaya PTUN Makassar batalkan putusan PTUN Ambon dan mengadili sendiri kasus drop oug rektor Unkhair terhadap 4 mahasiswa.

Baca berita terkait kasus DO disini

Reporter: Amran
Editor: Ajun 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama